Busyro: Demoralisasi Moral dalam Keluarga Picu Korupsi

Rabu, 11 Juni 2014 - 15:21 WIB
Busyro: Demoralisasi...
Busyro: Demoralisasi Moral dalam Keluarga Picu Korupsi
A A A
DEPOK - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menilai perilaku korupsi sejatinya terkait dari kejujuran, integritas, dan moral. Karakter tersebut rupanya sudah terbentuk sejak kecil di dalam sebuah keluarga.

Busyro mencontohkan banyak pejabat yang melibatkan orang tua, anak, hingga keluarga yang terlibat perilaku korup bersama-sama. Salah satunya yakni korupsi Alquran dan simulator SIM.

"Neneng dan Nazaruddin, lalu ayah dan anak Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya korupsi Alquran. Lalu Djoko Susilo, kemudian yang lainnya, harta-harta diduga haram dan kategori pencucian uang. Istri-istri dipersepsi dan disikapi pencucian uang. Pencucian uang melibatkan keluarga, belum lagi pejabat yang istrinya lebih dari satu," tukasnya saat memberikan Kuliah Umum 'Strategi Intervensi Perilaku Korupsi Sejak Dini di Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI), Rabu (11/06/2014).

Busyro menegaskan, para koruptor sudah tak memiliki kalbu dan kejujuran. Orang jujur, lanjutnya, tak lepas dari ruh agama.

"Bukan sekadar bahasa otak, bahasa kejujuran penting. Jangan sampai hanya minta dipilih pada 9 Juli nanti. Nabi mengatakan agama itu adalah kejujuran. Ketika kasus korupsi ini, menggambarkan demoralisasi keluarga, keinginan korupsi lewat kewenangan yg ada," jelasnya.

Masalah moral di dalam keluarga di dalam lingkup yang paling kecil yakni rumah tangga dapat mempengaruhi kehidupan pejabat. Busyro menyebutkan dari rumah tangga muncul virus-virus berkembang, saat mendapat jabatan publik menjadi sarana alat tindakan korup.

"Rumah Tangga Senayan, Rumah Tangga Birokrat lihat kasus Hambalang ada politisinya Anas Urbaningrum, birokratnya Dedy Kusdinar. Rumah Tangga Birokrasi berkaitan dengan Rumah Tangga Senayan dan di daerah. Karena gejala itu ajeg."

"Contoh lain Gubernur Rusli Zaenal menggambarkan ada belasan anggota DPRD juga terlibat, ajudannya tak mengaku saat diperdengarkan rekaman. Maka kami jerat dengan memberi keterangan palsu, pengacara juga dijerat jika mempengaruhi terdakwa keterangan tak benar," tutupnya.
(kri)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Infografis
27 Negara Ini Terdeteksi...
27 Negara Ini Terdeteksi Radar dalam Jangkauan Rudal Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved