Busyro: Demoralisasi Moral dalam Keluarga Picu Korupsi

Rabu, 11 Juni 2014 - 15:21 WIB
Busyro: Demoralisasi...
Busyro: Demoralisasi Moral dalam Keluarga Picu Korupsi
A A A
DEPOK - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menilai perilaku korupsi sejatinya terkait dari kejujuran, integritas, dan moral. Karakter tersebut rupanya sudah terbentuk sejak kecil di dalam sebuah keluarga.

Busyro mencontohkan banyak pejabat yang melibatkan orang tua, anak, hingga keluarga yang terlibat perilaku korup bersama-sama. Salah satunya yakni korupsi Alquran dan simulator SIM.

"Neneng dan Nazaruddin, lalu ayah dan anak Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya korupsi Alquran. Lalu Djoko Susilo, kemudian yang lainnya, harta-harta diduga haram dan kategori pencucian uang. Istri-istri dipersepsi dan disikapi pencucian uang. Pencucian uang melibatkan keluarga, belum lagi pejabat yang istrinya lebih dari satu," tukasnya saat memberikan Kuliah Umum 'Strategi Intervensi Perilaku Korupsi Sejak Dini di Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI), Rabu (11/06/2014).

Busyro menegaskan, para koruptor sudah tak memiliki kalbu dan kejujuran. Orang jujur, lanjutnya, tak lepas dari ruh agama.

"Bukan sekadar bahasa otak, bahasa kejujuran penting. Jangan sampai hanya minta dipilih pada 9 Juli nanti. Nabi mengatakan agama itu adalah kejujuran. Ketika kasus korupsi ini, menggambarkan demoralisasi keluarga, keinginan korupsi lewat kewenangan yg ada," jelasnya.

Masalah moral di dalam keluarga di dalam lingkup yang paling kecil yakni rumah tangga dapat mempengaruhi kehidupan pejabat. Busyro menyebutkan dari rumah tangga muncul virus-virus berkembang, saat mendapat jabatan publik menjadi sarana alat tindakan korup.

"Rumah Tangga Senayan, Rumah Tangga Birokrat lihat kasus Hambalang ada politisinya Anas Urbaningrum, birokratnya Dedy Kusdinar. Rumah Tangga Birokrasi berkaitan dengan Rumah Tangga Senayan dan di daerah. Karena gejala itu ajeg."

"Contoh lain Gubernur Rusli Zaenal menggambarkan ada belasan anggota DPRD juga terlibat, ajudannya tak mengaku saat diperdengarkan rekaman. Maka kami jerat dengan memberi keterangan palsu, pengacara juga dijerat jika mempengaruhi terdakwa keterangan tak benar," tutupnya.
(kri)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved