KPK Kembali Periksa Bupati Bogor
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor.
"RY diperiksa sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (10/6/2014).
KPK terus melengkapi berkas perkara politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Selain Rachmat, penyidik juga sudah menjerat Fransiskus Xaverius Yohan Yap yang diduga sebagai penyuap. Hari ini penyidik memeriksa sebagai saksi, Yohan diperiksa untuk RY. "Sebagai saksi," tukas Priharsa.
KPK telah menetapkan Rachmat Yasin Bupati Bogor, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin (MZ) dan Fransiskus Xaverius Yohan Yap dari PT Bukit Jonggol Asri (BJA) sebagai tersangka. Rachmat dan Zairin diduga sebagai pihak penerima suap, sementara Yohan sebagai pemberi suap.
Kasus suap ini diduga terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat. Nilai suap sebesar Rp4,5 miliar.
Rachmat dan Zairin disangka melanggar pasal yang sama yakni Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Yohan disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Pegawai di perusahaan berinisial PT BJA itu diduga sebagai pihak pemberi suap.
"RY diperiksa sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (10/6/2014).
KPK terus melengkapi berkas perkara politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Selain Rachmat, penyidik juga sudah menjerat Fransiskus Xaverius Yohan Yap yang diduga sebagai penyuap. Hari ini penyidik memeriksa sebagai saksi, Yohan diperiksa untuk RY. "Sebagai saksi," tukas Priharsa.
KPK telah menetapkan Rachmat Yasin Bupati Bogor, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin (MZ) dan Fransiskus Xaverius Yohan Yap dari PT Bukit Jonggol Asri (BJA) sebagai tersangka. Rachmat dan Zairin diduga sebagai pihak penerima suap, sementara Yohan sebagai pemberi suap.
Kasus suap ini diduga terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat. Nilai suap sebesar Rp4,5 miliar.
Rachmat dan Zairin disangka melanggar pasal yang sama yakni Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Yohan disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Pegawai di perusahaan berinisial PT BJA itu diduga sebagai pihak pemberi suap.
(kri)