Gugatan UU Pilpres Berpeluang Kecil Dikabulkan MK

Senin, 09 Juni 2014 - 13:54 WIB
Gugatan UU Pilpres Berpeluang...
Gugatan UU Pilpres Berpeluang Kecil Dikabulkan MK
A A A
JAKARTA - Pengajuan uji materi yaang diajukan dua warga DKI Jakarta Yonas Risakotta dan Baiq Oktavinty dinilai berpeluang kecil dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Karena, Pasal 6 Ayat (1), penjelasan Pasal 6 Ayat (1) dan Pasal 7 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres yang diajukan sekaligus ke MK membuat lembaga konstitusi itu kecil menerimanya.

"Kalau mereka menggabungkan dua pasal itu mengacaukan konstruksi logika kepastian hukum menjadi kacau kalau dua pasal itu digabungkan sistematik dan diuji UUD 1945," kata Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis kepada Sindonews, Senin (9/6/2014).

Kata dia, MK lebih bisa menerima apabila gugatan yang diajukan hanya satu pasal. "Itu jauh lebih kokoh. Kalau Pasal 7 saja mengujinya dengan pasal kepastian hukum hak warga negara, maka berpeluang besar (diterima). Tetapi apabila digabungkan itu akan mengacaukan kontruksi logikanya," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua warga DKI Jakarta ini mendaftarkan uji materi Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menggugat konstitusionalitas pencalonan presiden yang tidak mengundurkan diri dari jabatan gubernur.

Wakil Kamal, selaku kuasa hukum para pemohon menjelaskan bahwa uji materi (Judicial Review) itu terkait dengan pencapresan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2014.

Uji materi itu dimohonkan pada Jumat 6 Juni 2014 siang dengan Nomor tanda terima 1255/PAN.MK/VI/2014. Pemohon mengajukan uji materi Pasal 6 Ayat (1), penjelasan Pasal 6 Ayat (1) dan Pasal 7 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres.

Kamal menjelaskan perbedaan kewajiban mengundurkan diri oleh pejabat negara dan kepala daerah dalam dua pasal itu bertentangan dengan asas kepastian hukum dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945.
(kri)
Berita Terkait
Kawal Pilpres Berintegritas,...
Kawal Pilpres Berintegritas, MK Sebaiknya Tunda Sidang Uji Materi UU Pemilu
Tegas! Ganjar Bakal...
Tegas! Ganjar Bakal Revisi UU Cipta Kerja jika Menang Pilpres 2024
Tegaskan Presiden Punya...
Tegaskan Presiden Punya Hak Berkampanye, Jokowi: Jangan Ditarik ke Mana-mana
Prabowo-Gibran Menang...
Prabowo-Gibran Menang Pilpres, Ketua Umum Relawan Betawi RPG Singgung UU DKJ
Dorong Revisi UU Pemilu,...
Dorong Revisi UU Pemilu, PKS Tidak Ingin Ada Politik Identitas di Pilpres
Profil Almas, Penggugat...
Profil Almas, Penggugat UU Pemilu yang Buka Jalan Gibran Maju di Pilpres 2024
Berita Terkini
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 2026: Ketika...
Perang Iran 2026: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Infografis
Donald Trump: Kamala...
Donald Trump: Kamala Harris Menang Pilpres AS, Israel akan Lenyap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved