Gugatan UU Pilpres Berpeluang Kecil Dikabulkan MK

Senin, 09 Juni 2014 - 13:54 WIB
Gugatan UU Pilpres Berpeluang...
Gugatan UU Pilpres Berpeluang Kecil Dikabulkan MK
A A A
JAKARTA - Pengajuan uji materi yaang diajukan dua warga DKI Jakarta Yonas Risakotta dan Baiq Oktavinty dinilai berpeluang kecil dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Karena, Pasal 6 Ayat (1), penjelasan Pasal 6 Ayat (1) dan Pasal 7 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres yang diajukan sekaligus ke MK membuat lembaga konstitusi itu kecil menerimanya.

"Kalau mereka menggabungkan dua pasal itu mengacaukan konstruksi logika kepastian hukum menjadi kacau kalau dua pasal itu digabungkan sistematik dan diuji UUD 1945," kata Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis kepada Sindonews, Senin (9/6/2014).

Kata dia, MK lebih bisa menerima apabila gugatan yang diajukan hanya satu pasal. "Itu jauh lebih kokoh. Kalau Pasal 7 saja mengujinya dengan pasal kepastian hukum hak warga negara, maka berpeluang besar (diterima). Tetapi apabila digabungkan itu akan mengacaukan kontruksi logikanya," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua warga DKI Jakarta ini mendaftarkan uji materi Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menggugat konstitusionalitas pencalonan presiden yang tidak mengundurkan diri dari jabatan gubernur.

Wakil Kamal, selaku kuasa hukum para pemohon menjelaskan bahwa uji materi (Judicial Review) itu terkait dengan pencapresan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2014.

Uji materi itu dimohonkan pada Jumat 6 Juni 2014 siang dengan Nomor tanda terima 1255/PAN.MK/VI/2014. Pemohon mengajukan uji materi Pasal 6 Ayat (1), penjelasan Pasal 6 Ayat (1) dan Pasal 7 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres.

Kamal menjelaskan perbedaan kewajiban mengundurkan diri oleh pejabat negara dan kepala daerah dalam dua pasal itu bertentangan dengan asas kepastian hukum dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0941 seconds (0.1#10.140)