PNPM Diusulkan Terintegrasi dengan UU Desa

Senin, 09 Juni 2014 - 10:04 WIB
PNPM Diusulkan Terintegrasi...
PNPM Diusulkan Terintegrasi dengan UU Desa
A A A
JAKARTA - Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dinilai akan lebih baik jika terintegrasi dengan Undang-Undang (UU) Desa. Integrasi yang dimaksud adalah adanya fasilitator PNPM untuk implementasi UU Desa.

“Kan sudah ada UU Desa, nanti malah kena double,” kata Ketua Forum Pembaharuan Desa (FPD) Agus Tri Raharjo kepada SINDO, Minggu 8 Juni 2014.

Dia mengatakan akan sangat baik dalam mengimplementasikan UU Desa menggunakan fasilitator sebagai tahapan awal. Namun jika memang fasilitator diterapkan, pembiayaan tersebut ditanggung oleh pemerintah.

“Fasilitator itu jangan dibiayai anggaran desa. Harus di luar dan ini negara saja yang biayai,” ujarnya.

Dia mengakui bahwa PNPM merupakan program yang cukup bagus dengan tingkat kebocoran yang sangat minim. Akan tetapi dalam proses PNPM, minim keterlibatan pemerintah desa.

“PNPM itu kan kayak berdiri sendiri. Tidak disinergikan dengan desa, kepala desa tidak ikut di situ,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Boediono berharap agar PNPM dapat terus dilanjutkan dimasa pemerintahan yang akan datang.

Pasalnya PNPM tidak hanya dianggap sukses di dalam negeri tetapi diakui sebagai salah satu program pengentasan kemiskinan sukses di dunia. Apalagi PNPM merupakan program yang memiliki tingkat penyelewengan kecil.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0875 seconds (0.1#10.140)