Digugat ke MK, Pencapresan Jokowi Seperti Perjudian

Minggu, 08 Juni 2014 - 11:27 WIB
Digugat ke MK, Pencapresan...
Digugat ke MK, Pencapresan Jokowi Seperti Perjudian
A A A
JAKARTA - Dua warga DKI Jakarta, Yonas Risakotta dan Baiq Oktavianty, mendaftarkan uji materi Undang-Undang Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menggugat konstitusionalitas pencalonan Presiden yang tidak mengundurkan diri dari jabatan Gubernur.

Wakil Kamal selaku kuasa hukum para pemohon menjelaskan bahwa uji materi (Judicial Review) itu terkait dengan pencapresan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2014.

Uji materi itu dimohonkan pada Jumat 6 Juni 2014 siang dengan Nomor tanda terima 1255/PAN.MK/VI/2014. Pemohon mengajukan uji materi Pasal 6 ayat (1), penjelasan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres.

Kamal menjelaskan perbedaan kewajiban mengundurkan diri oleh pejabat negara dan kepala daerah dalam dua pasal itu bertentangan dengan asas kepastian hukum dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

"Justru uji materi ini meminta Jokowi betul-betul menjadi negarawan. Oleh karenanya kalau seorang pemegang jabatan politik tidak mundur ketika mencalonkan diri sebagai Presiden atau wakil Presiden itu sama saja dengan memperjudikan jabatannya yang penuh spekulatif serta tidak mau ambil risiko," ujar Kamal dalam keterangan persnya, Minggu (8/6/2014).

Kamal mengatakan, jika Jokowi menang dalam Pemilu presiden baru kemudian mengundurkan diri, tapi kalau tidak menang maka jabatan yang diembannya dilanjutkan kembali, maka tindakan seperti itu jelas telah mencederai kehormatan, wibawa dan martabat jabatan presiden dan lembaga kepresidenan yang menghendaki sosok negarawan sejati dan terbebaskan dari keinginan merebut dan mempertahankan kekuasaan belaka.

"Apabila hanya menteri, ketua atau pimpinan lembaga negara yang diharuskan mundur jelas sedangkan pejabat negara yang nota bene gubernur tidak diharuskan mengundurkan diri, maka terjadi diskriminasi pejabat publik," tuturnya.

Oleh karena itu, Kamal menegaskan, bahwa langkahnya untuk mengajukan uji materi UU Pilpres ke MK bukan bermaksud untuk menjegal langkah Jokowi sebagai Capres 2014. Melainkan hanya untuk menjadikan seorang Capres menjadi negarawan sejati.

"Kalau Jokowi memahami tujuan kita maka itu akan menguntungkan dia. Karena dia akan dinilai sebagai negarawan sejati. Jadi permohonan uji materi itu bukan untuk jegal-menjegal, tetapi kita ingin membuat Jokowi dan kepala daerah lainnya yang ingin menjadi Capres sebagai negarawan sejati," pungkasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6228 seconds (0.1#10.140)