Anas Bacakan Eksepsi di Pengadilan Tipikor

Jum'at, 06 Juni 2014 - 10:30 WIB
Anas Bacakan Eksepsi di Pengadilan Tipikor
Anas Bacakan Eksepsi di Pengadilan Tipikor
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, terdakwa perkara proyek pembangunan gedung olahraga di Bukit Hambalang akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Agendanya adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Honggo Wongso selaku kuasa hukum Ans Urbaningrum mengatakan, tuduhan delik gratifikasi perlu disertai pernyertaan mutlak dari pihak lain. Sementara Nazaruddin selama ini mengaku disuruh mengurus fee proyek untuk kepentingan konggres, tapi Nazaruddin tidak dijadikan terdakwa.

Maka, kata Honggo, kontruksi yuridis dakwaan menjadi parsial. "Tapi apa berani KPK bikin Nazarudin tersangka terkait itu? Justru sekarang yang di tekankan malah KPK, kasus Anas itu di jadikan alat bergaining oleh Nazar untuk dapat perlindungan saksi dan justice collabolator?" ujar Honggo ketika dikonfirmasi Sindonews melalui pesan singkat, Jumat (6/6/2014).

Honggo menilai, dakwaan terhadap kliennya itu sangat tidak adil. "Masyarakat harap maklum," tandasnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9853 seconds (0.1#10.140)
pixels