Hari Pertama Kampanye, Mendagri Belum Terbitkan Izin Cuti

Rabu, 04 Juni 2014 - 21:30 WIB
Hari Pertama Kampanye,...
Hari Pertama Kampanye, Mendagri Belum Terbitkan Izin Cuti
A A A
JAKARTA - Hari pertama kampanye, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum juga menerbitkan izin cuti kepala daerah yang menjadi juru kampanye (jurkam). Pasalnya hingga kini belum ada jadwal kampanye dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi mengatakan, ketentuan cuti dapat terpenuhi jika telah ada jadwal kampanye.

"Jadi izin itu nanti diterbitkan setelah tanggalnya pasti. Kita tidak bisa izin itu kan harus disebutkan hari apa, di mana, apakah di daerahnya atau lintas provinsi lain. Seperti waktu pileg dulu ada beberapa kepala daerah yang cuti ke provinsi lain," jelasnya di Kemendagri, Jakarta, Rabu (4/6/2014).

Gamawan mengaku telah berbicara dengan Ketua KPU, hingga kini belum terdapat jadwal yang pasti terkait kampanye. Seperti diketahui, penjadwalan kampanye pilpres KPU menyerahkannya kepada tim sukses capres dan cawapres.

Adanya hal tersebut, pihaknya telah melakukan terobosan yakni menelepon daerah untuk memastikan apakah gubernur atau wakil gubernurnya ikut kampanye atau tidak.

Menurut dia, jika hanya mengirimkan surat maka akan memakan waktu yang lebih lama. "Kalau kita surati paling-paling tiga hari baru ada balasannya. Jadi kita lebih aktif saja supaya tidak terjebak dengan waktu itu," ujarnya.

Gamawan mengatakan, hasil verifikasi tersebut hanya sepuluh kepala daerah yang menyatakan akan turut serta dalam kampanye pilpres. Nantinya terkait waktu akan disesuaikan.

"Intinya bahwa ketentuan 12 hari itu sudah terpenuhi. Itu solusinya, karena kita ingin mempermudah juga. Kalau ada kepala daerah yang memang ingin kampanye Pilpres. karena itu hak nya mengajukan cuti. Kemarin ada tujuh gubernur dan tiga wakil gubernur," paparnya.

Dia menilai, kepala daerah nantinya akan memanfaatkan hari libur untuk berkampanye. Pasalnya, pada hari libur kepala daerah tidak perlu mengajukan izin untuk berkampanye.

"Nanti dia bawa surat izin cuti. Itu yang dipakai untuk kampanye. Jadi dia di daerah akan lapor ke KPU. Kalau tidak tentu akan disuruh turun oleh Bawaslu," ungkapnya.

Mantan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) ini menyatakan, akan menegur jika terdapat kepala daerah yang melakukan pelanggaran dengan melakukan kampanye tanpa adanya izin cuti.

Namun demikian dalam pemberian sanksi tetap ada ditangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Karena pembuktian itu ada di pengawasan. Teguran itu yang menyatakan benar atau tidaknya itu Bawaslu. Kita hanya memberikan izin, nanti apakah izin ini dimanfaatkan atau tidak," paparnya.
(maf)
Berita Terkait
Kaesang Gelar Kampanye...
Kaesang Gelar Kampanye Akbar di Solo, Ini Alasannya
5 Fakta Tragedi Kampanye...
5 Fakta Tragedi Kampanye Politik yang Menewaskan 39 Orang
Kampanye Tatap Muka...
Kampanye Tatap Muka Meningkat, Kampanye Daring Turun
Dukung Generasi Muda...
Dukung Generasi Muda Berani Ekspresikan Diri lewat Kampanye #JalaniCaraGue
Kaesang Ungkap Pentingnya...
Kaesang Ungkap Pentingnya Maksimalkan Masa Kampanye Terbuka
Gandeng Nex Carlos,...
Gandeng Nex Carlos, Kampanye From Zero to Hero Dorong Generasi Muda Gigih Raih Impian
Berita Terkini
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Infografis
Spesifikasi dan Daya...
Spesifikasi dan Daya Tempur Kapal Induk Pertama Indonesia Giuseppe Garibaldi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved