Hari Pertama Kampanye, Mendagri Belum Terbitkan Izin Cuti
Rabu, 04 Juni 2014 - 21:30 WIB
Hari Pertama Kampanye, Mendagri Belum Terbitkan Izin Cuti
A
A
A
JAKARTA - Hari pertama kampanye, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum juga menerbitkan izin cuti kepala daerah yang menjadi juru kampanye (jurkam). Pasalnya hingga kini belum ada jadwal kampanye dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi mengatakan, ketentuan cuti dapat terpenuhi jika telah ada jadwal kampanye.
"Jadi izin itu nanti diterbitkan setelah tanggalnya pasti. Kita tidak bisa izin itu kan harus disebutkan hari apa, di mana, apakah di daerahnya atau lintas provinsi lain. Seperti waktu pileg dulu ada beberapa kepala daerah yang cuti ke provinsi lain," jelasnya di Kemendagri, Jakarta, Rabu (4/6/2014).
Gamawan mengaku telah berbicara dengan Ketua KPU, hingga kini belum terdapat jadwal yang pasti terkait kampanye. Seperti diketahui, penjadwalan kampanye pilpres KPU menyerahkannya kepada tim sukses capres dan cawapres.
Adanya hal tersebut, pihaknya telah melakukan terobosan yakni menelepon daerah untuk memastikan apakah gubernur atau wakil gubernurnya ikut kampanye atau tidak.
Menurut dia, jika hanya mengirimkan surat maka akan memakan waktu yang lebih lama. "Kalau kita surati paling-paling tiga hari baru ada balasannya. Jadi kita lebih aktif saja supaya tidak terjebak dengan waktu itu," ujarnya.
Gamawan mengatakan, hasil verifikasi tersebut hanya sepuluh kepala daerah yang menyatakan akan turut serta dalam kampanye pilpres. Nantinya terkait waktu akan disesuaikan.
"Intinya bahwa ketentuan 12 hari itu sudah terpenuhi. Itu solusinya, karena kita ingin mempermudah juga. Kalau ada kepala daerah yang memang ingin kampanye Pilpres. karena itu hak nya mengajukan cuti. Kemarin ada tujuh gubernur dan tiga wakil gubernur," paparnya.
Dia menilai, kepala daerah nantinya akan memanfaatkan hari libur untuk berkampanye. Pasalnya, pada hari libur kepala daerah tidak perlu mengajukan izin untuk berkampanye.
"Nanti dia bawa surat izin cuti. Itu yang dipakai untuk kampanye. Jadi dia di daerah akan lapor ke KPU. Kalau tidak tentu akan disuruh turun oleh Bawaslu," ungkapnya.
Mantan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) ini menyatakan, akan menegur jika terdapat kepala daerah yang melakukan pelanggaran dengan melakukan kampanye tanpa adanya izin cuti.
Namun demikian dalam pemberian sanksi tetap ada ditangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Karena pembuktian itu ada di pengawasan. Teguran itu yang menyatakan benar atau tidaknya itu Bawaslu. Kita hanya memberikan izin, nanti apakah izin ini dimanfaatkan atau tidak," paparnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi mengatakan, ketentuan cuti dapat terpenuhi jika telah ada jadwal kampanye.
"Jadi izin itu nanti diterbitkan setelah tanggalnya pasti. Kita tidak bisa izin itu kan harus disebutkan hari apa, di mana, apakah di daerahnya atau lintas provinsi lain. Seperti waktu pileg dulu ada beberapa kepala daerah yang cuti ke provinsi lain," jelasnya di Kemendagri, Jakarta, Rabu (4/6/2014).
Gamawan mengaku telah berbicara dengan Ketua KPU, hingga kini belum terdapat jadwal yang pasti terkait kampanye. Seperti diketahui, penjadwalan kampanye pilpres KPU menyerahkannya kepada tim sukses capres dan cawapres.
Adanya hal tersebut, pihaknya telah melakukan terobosan yakni menelepon daerah untuk memastikan apakah gubernur atau wakil gubernurnya ikut kampanye atau tidak.
Menurut dia, jika hanya mengirimkan surat maka akan memakan waktu yang lebih lama. "Kalau kita surati paling-paling tiga hari baru ada balasannya. Jadi kita lebih aktif saja supaya tidak terjebak dengan waktu itu," ujarnya.
Gamawan mengatakan, hasil verifikasi tersebut hanya sepuluh kepala daerah yang menyatakan akan turut serta dalam kampanye pilpres. Nantinya terkait waktu akan disesuaikan.
"Intinya bahwa ketentuan 12 hari itu sudah terpenuhi. Itu solusinya, karena kita ingin mempermudah juga. Kalau ada kepala daerah yang memang ingin kampanye Pilpres. karena itu hak nya mengajukan cuti. Kemarin ada tujuh gubernur dan tiga wakil gubernur," paparnya.
Dia menilai, kepala daerah nantinya akan memanfaatkan hari libur untuk berkampanye. Pasalnya, pada hari libur kepala daerah tidak perlu mengajukan izin untuk berkampanye.
"Nanti dia bawa surat izin cuti. Itu yang dipakai untuk kampanye. Jadi dia di daerah akan lapor ke KPU. Kalau tidak tentu akan disuruh turun oleh Bawaslu," ungkapnya.
Mantan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) ini menyatakan, akan menegur jika terdapat kepala daerah yang melakukan pelanggaran dengan melakukan kampanye tanpa adanya izin cuti.
Namun demikian dalam pemberian sanksi tetap ada ditangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Karena pembuktian itu ada di pengawasan. Teguran itu yang menyatakan benar atau tidaknya itu Bawaslu. Kita hanya memberikan izin, nanti apakah izin ini dimanfaatkan atau tidak," paparnya.
(maf)