KPK Periksa Sekretaris Menteri Agama
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Abdul Wadud Kasyful Anwar, selaku sekretaris mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali.
Wadud akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Menag yang biasa disapa SDA itu. Saat ini SDA sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (2/6/2014).
Selain Wadud, KPK juga memanggil saksi lainnya yakni Kasubag TU Setjen Kemenag Amir Ja'far dan mantan Kabag TU Kemenag Saefudin A Syafi'i. "Mereka berdua juga diperiksa sebagai saksi," terangnya.
Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Kamis 22 Mei 2014. SDA disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
Wadud akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Menag yang biasa disapa SDA itu. Saat ini SDA sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (2/6/2014).
Selain Wadud, KPK juga memanggil saksi lainnya yakni Kasubag TU Setjen Kemenag Amir Ja'far dan mantan Kabag TU Kemenag Saefudin A Syafi'i. "Mereka berdua juga diperiksa sebagai saksi," terangnya.
Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Kamis 22 Mei 2014. SDA disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
(kur)