Pemerintah Dinilai Tak Terbuka Soal Dana Desa

Minggu, 01 Juni 2014 - 20:30 WIB
Pemerintah Dinilai Tak...
Pemerintah Dinilai Tak Terbuka Soal Dana Desa
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dinilai tidak terbuka terkait persoalan dana desa. Pasalnya, hingga kini belum jelas subtansi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait dana desa.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pemekaran dan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng menilai, RPP Undang-undang (UU) Desa terutama terkait dana desa sangat kurang konsultasi publik dan cenderung elitis.

Seharusnya PP disusun secara partisipatif, apalagi persoalan dana desa merupakan hal yang baru bagi masyarakat desa dan aparat desa. Seperti diketahui, pemerintah berencana menerbitkan dua PP yakni, PP tentang penyelenggaraan pemerintahan desa dan PP dana desa.

“Yang sangat lemah RPP dana desa. Untuk Dirjen PMD (Pemberdayaan dan Desa)l ebih memfasilitasi. RPP Dana Desa kan memang di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedangkan untuk Penyelenggaraan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemenkeu ini selalu bermasalah soal keterbukaan,” katanya kepada KORAN SINDO. Minggu (1/6/2014).

Dia mengkritisi cara kerja pemerintah yang masih elitis dalam membahas PP. Padahal UU Desa sendiri merupakan momentum dalam mengubah paradigma desa yang sebelumnya hanya objek pembangunan menjadi subjek pembangunan.

“Kita sedang mengubah paradigma desa untuk jadi subjek pembangunan. Aparat desa dan masyarakat sudah harus dijadikan subjek sejak proses pembuatan PP. Bukan malah menunggu saat pelaksanaan PP,” ungkapnya.

Tidak terbukanya pembahasan PP dana desa membuat ketidakjelasan subtansi dari PP tersebut. Padahal pekan lalu draf RPP tersebut telah disampaikan kepada presiden. “Hingga kini masih abu-abu apa itu isi RPP dana desa,” ungkapnya.

Robert mengakui cukup sulit untuk mendapatkan draft RPP dana desa, sehingga sulit mengetahui apakah RPP ini sudah memperhitungkan kemampuan aparat desa dalam mengelola anggaran.

Kemudian, apakah RPP tersebut sudah mempersiapkan desa yang memiliki kondisi berbeda-beda. “Bagaimana pertanggungjawabnnya? Ini bagaimana bentuknya, apakah hanya bertanggungjawab kepada intra desa atau secara vertikal," ucapnya.

"Kalau intra kan melalui Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), sedangkan vertikal melalui pemerintah daerah (pemda) atau mungkin Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini masih abu-abu,” imbuhnya.
(maf)
Berita Terkait
Agenda Paripurna DPR...
Agenda Paripurna DPR Siang Ini, Pengesahan RUU Kesehatan hingga RUU Desa
RUU Desa Disahkan Jadi...
RUU Desa Disahkan Jadi UU, Masa Jabatan Kades 8 Tahun
Intip 19 Poin Perubahan...
Intip 19 Poin Perubahan di RUU Desa: Minat Jadi Kepala Desa?
RUU KUHP: Kumpul Kebo...
RUU KUHP: Kumpul Kebo Tak Bisa Diadukan Kepala Desa
Pariwisata Mulai Bangkit,...
Pariwisata Mulai Bangkit, Saatnya Desa Wisata Jadi Andalan
Berikut Daftar 9 Desa...
Berikut Daftar 9 Desa Terkaya yang Ada di Indonesia
Berita Terkini
Eksepsinya Dikabulkan,...
Eksepsinya Dikabulkan, Dokter Tifa Nyatakan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Hari Ini Kortas Tipikor...
Hari Ini Kortas Tipikor Polri Panggil Eks Wakapolri Oegroseno untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan
Infografis
Pemerintah dan DPR Setujui...
Pemerintah dan DPR Setujui Bahas Revisi Undang-undang Desa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved