Anas Diduga Samarkan Harta Kekayaan
A
A
A
JAKARTA - Jaksa KPK mendakwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyamarkan hartanya yang diduga hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp20,88 miliar.
"Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk," kata Jaksa Eva Yustiana saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (30/5/2014).
Menurutnya, uang itu untuk pembelian sebidang tanah dan bangunan dengan luas 639 m2 yang terletak di Jalan Teluk Semangka blok C 9 No 1 Duren Sawit Jakarta Timur, dengan sertifikat hak milik nomor 04747.
"Seharga Rp3.500.000.000 dengan akta jual beli nomor 57/2010 tanggal 16 November 2010," imbuhnya.
Pada tanggal 28 Juni 2011, Anas melalui Nurachmad Rusdam membeli secara tunai sebidang tanah sebidang tanah milik Nurkasanah yang terletak di Jalan Selat Makassar Perkav AL Blok C 9 Duren Sawit. "Seharga Rp690.000.000 dengan akta jual beli nomor 37/2011 tanggal 28 Juni 2011."
Pada tanggal 20 Juli 2011, Anas melalui Atabik Ali membeli secara tunai dua bidang tanah milik Etty Mulianingsih dengan luas 200 m2 di Jalan DI Panjaitan, Yogyakarta, senilai Rp15.740.000.000 dengan akta jual beli nomor 26/2011.
Tanggal 30 Maret 2013, Anas melalui Attabik Ali yang dikuasakan kepada Dina Zad membeli sebidang tanah secara tunai di Kelurahan Panggungharjo, Sewon, Kabupaten Bantul dengan luas 389 m2. Seharga Rp350.100.000 dengan akta jual beli no 90/2013.
"Bahwa terdakwa seluruh uang Rp20.880.100.000 untuk membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan diduga sebagai hasil dari tindak pidana korupsi," tegasnya.
Pada delik pencucian uang, Anas dijerat Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 25 Tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
"Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk," kata Jaksa Eva Yustiana saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (30/5/2014).
Menurutnya, uang itu untuk pembelian sebidang tanah dan bangunan dengan luas 639 m2 yang terletak di Jalan Teluk Semangka blok C 9 No 1 Duren Sawit Jakarta Timur, dengan sertifikat hak milik nomor 04747.
"Seharga Rp3.500.000.000 dengan akta jual beli nomor 57/2010 tanggal 16 November 2010," imbuhnya.
Pada tanggal 28 Juni 2011, Anas melalui Nurachmad Rusdam membeli secara tunai sebidang tanah sebidang tanah milik Nurkasanah yang terletak di Jalan Selat Makassar Perkav AL Blok C 9 Duren Sawit. "Seharga Rp690.000.000 dengan akta jual beli nomor 37/2011 tanggal 28 Juni 2011."
Pada tanggal 20 Juli 2011, Anas melalui Atabik Ali membeli secara tunai dua bidang tanah milik Etty Mulianingsih dengan luas 200 m2 di Jalan DI Panjaitan, Yogyakarta, senilai Rp15.740.000.000 dengan akta jual beli nomor 26/2011.
Tanggal 30 Maret 2013, Anas melalui Attabik Ali yang dikuasakan kepada Dina Zad membeli sebidang tanah secara tunai di Kelurahan Panggungharjo, Sewon, Kabupaten Bantul dengan luas 389 m2. Seharga Rp350.100.000 dengan akta jual beli no 90/2013.
"Bahwa terdakwa seluruh uang Rp20.880.100.000 untuk membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan diduga sebagai hasil dari tindak pidana korupsi," tegasnya.
Pada delik pencucian uang, Anas dijerat Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 25 Tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
(hyk)