Anas Diduga Samarkan Harta Kekayaan

Jum'at, 30 Mei 2014 - 19:25 WIB
Anas Diduga Samarkan...
Anas Diduga Samarkan Harta Kekayaan
A A A
JAKARTA - Jaksa KPK mendakwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyamarkan hartanya yang diduga hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp20,88 miliar.

"Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk," kata Jaksa Eva Yustiana saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (30/5/2014).

Menurutnya, uang itu untuk pembelian sebidang tanah dan bangunan dengan luas 639 m2 yang terletak di Jalan Teluk Semangka blok C 9 No 1 Duren Sawit Jakarta Timur, dengan sertifikat hak milik nomor 04747.

"Seharga Rp3.500.000.000 dengan akta jual beli nomor 57/2010 tanggal 16 November 2010," imbuhnya.

Pada tanggal 28 Juni 2011, Anas melalui Nurachmad Rusdam membeli secara tunai sebidang tanah sebidang tanah milik Nurkasanah yang terletak di Jalan Selat Makassar Perkav AL Blok C 9 Duren Sawit. "Seharga Rp690.000.000 dengan akta jual beli nomor 37/2011 tanggal 28 Juni 2011."

Pada tanggal 20 Juli 2011, Anas melalui Atabik Ali membeli secara tunai dua bidang tanah milik Etty Mulianingsih dengan luas 200 m2 di Jalan DI Panjaitan, Yogyakarta, senilai Rp15.740.000.000 dengan akta jual beli nomor 26/2011.

Tanggal 30 Maret 2013, Anas melalui Attabik Ali yang dikuasakan kepada Dina Zad membeli sebidang tanah secara tunai di Kelurahan Panggungharjo, Sewon, Kabupaten Bantul dengan luas 389 m2. Seharga Rp350.100.000 dengan akta jual beli no 90/2013.

"Bahwa terdakwa seluruh uang Rp20.880.100.000 untuk membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan diduga sebagai hasil dari tindak pidana korupsi," tegasnya.

Pada delik pencucian uang, Anas dijerat Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 25 Tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
(hyk)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Soal Siap Digantung...
Soal Siap Digantung di Monas, Anas: Lahir Batin Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan Itu
Berita Terkini
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Kasus Gratifikasi di...
Kasus Gratifikasi di Kukar, KPK Panggil Japto S Soerjosoemarno hingga Rita Widyasari
Dudung Ungkap Alasan...
Dudung Ungkap Alasan Dadan Dicopot karena Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG
RUU HAM Diyakini Perkuat...
RUU HAM Diyakini Perkuat Independensi Komnas HAM, Kembalikan sebagai Rumah Aktivis dan Pembela HAM
Hari Pertama Penyaluran,...
Hari Pertama Penyaluran, TASPEN Sukses Transfer Gaji ke-13 untuk 99% Peserta Pensiun
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Disidang, Ini Respons Pengacara Jokowi
Infografis
5 Negara Penguasa Harta...
5 Negara Penguasa Harta Karun Logam Tanah Jarang di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved