Panwaslu Temukan Ribuan Nama Bermasalah di DPSHP Pilpres

Rabu, 28 Mei 2014 - 16:20 WIB
Panwaslu Temukan Ribuan...
Panwaslu Temukan Ribuan Nama Bermasalah di DPSHP Pilpres
A A A
JEPARA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah menemukan 4.904 nama bermasalah yang tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pilpres 2014.

Panwaslu mendesak jajaran KPU Jepara segera mencoret nama bermasalah tersebut dari daftar calon pemilih gawe Pilpres yang akan digelar 9 Juli mendatang.

Ketua Panwaslu Kabupaten Jepara Nursalim mengatakan temuan ribuan nama bermasalah tersebut merupakan hasil penyisiran jajarannya. Temuan tersebut meliputi adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum terdaftar dalam DPSHP (pemilih pemula) serta adanya kesalahan penulisan identitas pemilih.

Untuk pemilih yang tidak memenuhi syarat namun masih tercatat dalam DPSHP Pilpres 2014, karena sejumlah alasan. Yakni pemilih tersebut diketahui sudah meninggal dunia, sakit jiwa, pindah alamat, usia pemilih di bawah 17 tahun, dan pemilih yang bersangkutan sudah berganti status menjadi anggota TNI/Polri.

“Paling banyak pemilih yang meninggal dunia sebanyak 893 orang. Saat Pileg 9 April lalu mereka masih hidup tapi sekarang sudah meninggal sehingga mestinya namanya dicoret dari daftar pemilih,” kata Nursalim, Rabu (28/5/2014).

Pemilih pemula yang belum tercantum dalam DPSHP juga tak kalah banyak. Berdasar penyisiran Panwaslu, ditemukan 1.941 remaja yang sudah berusia 17 tahun namun belum tercantum sebagai calon pemilih.

“Saat Pileg lalu ribuan remaja ini memang belum berusia 17 tahun sehingga belum memiliki hak pilih. Tapi untuk Pilpres 9 Juli mereka sudah punya hak pilih jadi mesti diakomodir. Itu adalah hak mereka,” ujarnya.

Nursalim memperkirakan temuan nama bermasalah bisa bertambah lagi. Sebab hingga kemarin data hasil penyisiran dari Kecamatan Tahunan dan Karimunjawa belum masuk ke mejanya. Jumlah pemilih di dua kecamatan tersebut cukup besar mencapai puluhan ribu jiwa.

“Temuan ini akan kita serahkan ke KPU agar bisa langsung ditindaklanjuti,” tandasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0284 seconds (0.1#10.140)