Ribuan TPS Akan Digabung Saat Pilpres
A
A
A
JAKARTA - Ribuan tempat pemungutan suara (TPS) ketika pemilu legislatif (pileg) kemarin akan dihilangkan dan gabung dengan TPS lainnya saat Pemilihan Presiden (Pilpres) 9 Juli 2014 nanti. Penggabungan (regrouping) ini dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena, akan ada penambahan jumlah pemilih tiap TPS pada pilpres.
Komisioner KPU, Arief Budiman menjelaskan regrouping dilakukan, karena pilpres lebih sederhana yaitu pemilih hanya mencoblos satu surat suara. Sehingga waktu yang dibutuhkan untuk menentukan pilihan lebih sedikit.
"Kami melakukan regrouping, jadi beberapa TPS akan digabung. Dulu tiap TPS pemilihnya hanya sekitar 450, sekarang bisa sampai 800 orang," jelas Arief di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (28/5/2014).
Menurutnya, jumlah TPS yang digabung itu belum dipastikan karena perlu dihitung dengan menyesuaikan jumlah pemilih pilpres. Namun, pihaknya memastikan akan ada penghematan anggaran yang cukup besar.
"Karena ada beberapa item anggaran yang dihilangkan, seperti honor petugas di TPS, honor petugas linmas dan biaya pendirian TPS," terangnya.
Sekadar informasi pada pileg lalu, biaya pendirian TPS termasuk honor petugas KPPS dan linmas mencapai Rp5 juta.
Komisioner KPU, Arief Budiman menjelaskan regrouping dilakukan, karena pilpres lebih sederhana yaitu pemilih hanya mencoblos satu surat suara. Sehingga waktu yang dibutuhkan untuk menentukan pilihan lebih sedikit.
"Kami melakukan regrouping, jadi beberapa TPS akan digabung. Dulu tiap TPS pemilihnya hanya sekitar 450, sekarang bisa sampai 800 orang," jelas Arief di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (28/5/2014).
Menurutnya, jumlah TPS yang digabung itu belum dipastikan karena perlu dihitung dengan menyesuaikan jumlah pemilih pilpres. Namun, pihaknya memastikan akan ada penghematan anggaran yang cukup besar.
"Karena ada beberapa item anggaran yang dihilangkan, seperti honor petugas di TPS, honor petugas linmas dan biaya pendirian TPS," terangnya.
Sekadar informasi pada pileg lalu, biaya pendirian TPS termasuk honor petugas KPPS dan linmas mencapai Rp5 juta.
(kur)