Diskriminatif, Penyandang Disabilitas Gugat UU Pemilu

Selasa, 27 Mei 2014 - 14:50 WIB
Diskriminatif, Penyandang Disabilitas Gugat UU Pemilu
Diskriminatif, Penyandang Disabilitas Gugat UU Pemilu
A A A
BANDUNG - Forum Tunanetra Menggugat, mengajukan judicial review atau peninjauan kembali pasal 142 ayat (2) UU RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum. Permohonan sudah diajukan pada 26 Mei dengan nomor tanda terima 1252/PAN.MK/V/2014.

Itu dilakukan karena hak kaum tunatera terampas saat Pileg 2014. Penyebabnya, KPU tidak menyediakan template braile untuk surat suara calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota. UU Pemilu dipandang diskriminatif dan mengabaikan hak kaum tunanetra untuk menggunakan hak suaranya.

"Kita mengajukan judicial review karena ingin adanya kesamaan hak dan kewajiban sebagai warga negara," kata Koordinator Forum Tunanetra Menggugat, Suhendar, di Sekretariat Alumni Wyataguna, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/5/2014).

Dengan judicial review, diharapkan tidak ada lagi polemik yang terjadi saat pelaksanaan pemilu. Hal serupa seperti Pileg 2014 pun diharapkan tidak terulang. "Jangan sampai nanti saudara-saudara kita mengalami diskriminasi yang sama seperti yang kita alami saat pemilu sekarang," tegas Suhendar.

Saat menjelang Pileg 2014, Forum Tunanetra Menggugat yang terdiri dari berbagai organisasi tunanetra di Jawa Barat sempat menemui KPU. Mereka mempertanyakan soal kebijakan tidak adanya template braile. Suhendar berharap dalam waktu dekat segera ada peningkatan setelah judicial review diajukan.

"KPU mengatakan undang-undangnya mengatakan demikian. Ini berarti ada permasalahan dalam undang-undang yang merupakan produk politik dan hukum," jelasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3576 seconds (0.1#10.140)