KPK Soroti Pejabat Naik Haji Gratis
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti dugaan adanya para pejabat yang pergi haji dengan menggunakan fasilitas yang bukan menggunakan haknya.
"Coba perhatikan, bukan menteri yang menjadi amirul haj yang pimpin rombongan PPIH ke Makkah. Dalam rombongan ikut serta berbagai pihak yang secara hukum tidak dibenarkan ikut dengan menggunakan biaya negara," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Jumat (23/5/2014).
Bambang menjelaskan, Menteri Agama Suryadharma Ali atau SDA harus bisa mempertanggungjawabkan secara hukum. "SDA adalah pihak yang dapat dimintai pertanggungjawabannya," tegas Bambang.
Bambang tidak membantah saat saat disinggung apakah sisa kuota haji untuk anggota DPR, keluarga dan menjabat Kemenag. "Yes (seperti itu)," tegas Bambang.
KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan SDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada tahun anggaran 2012-2013.
SDA melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 tersebut intinya melakukan penyalahgunaan kewenangan secara melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Menanggapi hal itu, SDA mengaku belum memahami keputusan KPK tersebut. Dia tidak tahu pada substansi mana ia dikaitkan dengan kasus ini. "Berkaitan pada bahan yang mana yan menjadikan saya tersangka saya belum tahu. Kita tunggu saja proses berikutnya" ujarnya.
"Coba perhatikan, bukan menteri yang menjadi amirul haj yang pimpin rombongan PPIH ke Makkah. Dalam rombongan ikut serta berbagai pihak yang secara hukum tidak dibenarkan ikut dengan menggunakan biaya negara," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Jumat (23/5/2014).
Bambang menjelaskan, Menteri Agama Suryadharma Ali atau SDA harus bisa mempertanggungjawabkan secara hukum. "SDA adalah pihak yang dapat dimintai pertanggungjawabannya," tegas Bambang.
Bambang tidak membantah saat saat disinggung apakah sisa kuota haji untuk anggota DPR, keluarga dan menjabat Kemenag. "Yes (seperti itu)," tegas Bambang.
KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan SDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada tahun anggaran 2012-2013.
SDA melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 tersebut intinya melakukan penyalahgunaan kewenangan secara melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Menanggapi hal itu, SDA mengaku belum memahami keputusan KPK tersebut. Dia tidak tahu pada substansi mana ia dikaitkan dengan kasus ini. "Berkaitan pada bahan yang mana yan menjadikan saya tersangka saya belum tahu. Kita tunggu saja proses berikutnya" ujarnya.
(dam)