SDA Belum Berpikir untuk Mundur
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana haji 2012-2013. Kendati begitu, SDA mengaku belum berpikir untuk mundur dari jabatannya.
SDA mengaku saat ini fokus dengan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2014. "Saya belum berpikir ke arah itu (mundur). Saya masih fokus dengan penyelenggaraan haji. Ssaya belum berpikir untuk mundur dari jabatan saya," ujar SDA di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (23/5/2014).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan SDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada tahun anggaran 2012-2013.
SDA melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 tersebut intinya melakukan penyalahgunaan kewenangan secara melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Menanggapi hal itu, SDA mengaku belum memahami keputusan KPK tersebut. Dia tidak tahu pada substansi mana ia dikaitkan dengan kasus ini. "Berkaitan pada bahan yang mana yan menjadikan saya tersangka saya belum tahu. Kita tunggu saja proses berikutnya" ujarnya.
SDA mengaku saat ini fokus dengan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2014. "Saya belum berpikir ke arah itu (mundur). Saya masih fokus dengan penyelenggaraan haji. Ssaya belum berpikir untuk mundur dari jabatan saya," ujar SDA di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (23/5/2014).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan SDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada tahun anggaran 2012-2013.
SDA melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 tersebut intinya melakukan penyalahgunaan kewenangan secara melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Menanggapi hal itu, SDA mengaku belum memahami keputusan KPK tersebut. Dia tidak tahu pada substansi mana ia dikaitkan dengan kasus ini. "Berkaitan pada bahan yang mana yan menjadikan saya tersangka saya belum tahu. Kita tunggu saja proses berikutnya" ujarnya.
(dam)