Tersangka Dana Haji, Suryadharma Ali Tidak Sendiri

Jum'at, 23 Mei 2014 - 11:40 WIB
Tersangka Dana Haji,...
Tersangka Dana Haji, Suryadharma Ali Tidak Sendiri
A A A
JAKARTA - Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) ditetapkan sebagai tersangka penyelenggaraan haji tahun 2012-2013. KPK juga telah menetapkan tersangka lain kasus ini.

Dalam Surat perintah penyidikan (Sprindik) SDA, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu ditetapkan sebagai tersangka bersama kawan-kawannya.

Dikonfirmasi apakah ada tersangka baru, Ketua KPK Abraham Samad tidak membantah, pasalnya sudah ada tersangka selain Suryadharma Ali (SDA). "Pejabat di Kementerian Agama," kata Abraham melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (23/5/2014).

Namun, Abraham tidak menyebut secara pasti siapa pejabat Kemenag yang sudah berstatus tersangka. KPK pun bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Agaman (Kemenag).

Seperti diketahui, Suryadharma ditetapkan tersangka oleh KPK lantaran diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri.

Suryadharma dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP jo pasal 65 KUHP.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0989 seconds (0.1#10.140)