Tiga Tahun, Kekayaan Suryadharma Ali Naik Rp7 Miliar

Jum'at, 23 Mei 2014 - 09:55 WIB
Tiga Tahun, Kekayaan...
Tiga Tahun, Kekayaan Suryadharma Ali Naik Rp7 Miliar
A A A
JAKARTA - Harta kekayaan Suryadharma Ali (SDA) dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) perubahan 4 September 2012 tertuang total harta Menag ini Rp24.052965.689. Harta ini naik sekitar Rp7 miliar dari pelaporan sebelumnya tertanggal 17 Desember 2009 yakni Rp17.021.105.198.

LHKPN perubahan dengan kode lembaran negara B5 dengan Nomor Harta Kekayaan (NHK) 835 ini diperoleh darilaman Anti-Corruption Clearing House (ACCH) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) http://acch.kpk.go.id/home di Jakarta, Kamis (22/5/2014).

Harta kekayaan yang dimiliki alumnus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini terdiri atas harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan, harta bergerak berupa alat transportasi dan mesin lainnya, harta berupa peternakan, perikanan, perkebunan, pertanian, kehutanan, pertambangan, dan usaha lainnya dan harta bergerak lainnya, serta giro dan setara kas lainnya.

Sementara kekayaan suami Wardatul Asriah ini yang berasal dari surat berharga,tidak ada. Dia juga tercatat tidak memiliki hutang dan piutang.

Dalam LHKPN perubahan, Ketua Umum DPP PPP ini memiliki 37 item harta berupa tanah dan bangunan. Aset memiliki nilai total fantastis yakni Rp19.809.628.941. Tanah dan bangunan Ini yang tersebar mulai dari Bekasi, Bogor dan Purwakarta, Jawa Barat hingga DKI Jakarta. Sebagian besar tersebar di Bekasi dan Purwakarta.

Tanah paling luas yakni tanah seluas 18.100 meter persegi di Kabupaten Purwakarta perolehan 2005 dari hasil sendiri dengan nilai Rp129.415.000. Sedangkan tanah dan bangun paling mahal yakni, seluas 150 meter persegi dan 500 meter persegi di Jakarta Selatan perolehan 2004 dari hasil sendiri dengan nilai Rp4.774.125.000.

Untuk alat transportasi dan mesin lainnya, mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) ini tercatata hanya memiliki mobil merk Honda Jazz dari hasil sendiri tanpa tahun perolehan dengan nilai Rp190 juta.

SDA memiliki dua lahan perkebunan. Pertama, perkebunan berupa 2.000 pohon buah-buahan berasal dari hasil sendiri tanpa tahun perolehan dengan nilai Rp20 juta. Kedua, perkebunan dengan 15.000 pohon jati dari hasil sendiri tanpa tahun perolehan. "Nilai Rp150 juta," bunyi petikan LHKPN tersebut.

Harta bergerak lainny terdiri atas enam item mulai dari logam mulia, batu mulia, barang-barang seni dan antik, serta benda bergerak lainnya. Batu mulia SDA paling murah seharga Rp4,5 juta. Logam mulia paling mahal Rp11 juta. Sedangkan benda bergerak lainny yang berasal dari hasil sendiri perolehan 2001 tercatat dengan nilai terbesar Rp114,5 juta.

Pada bagian harta kekayaan dalam bentuk giro dan setara kas lainnya tercantum SDA memiliki aset sebesar Rp3.677.836.745.

LHKPN perubahan mantan Ketua Komisi V DPR RI ini disahkan pada 16 Oktober 2012 dengan ditandatangani oleh Ketua KPK Abraham Samad dan Deputi Bidang Pencegahan KPK Iswan Elmi.

SDA sudah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi penyelenggaran dan penggunaan dana haji lebih dari Rp1 triliun di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2012-2013. Surat perintah penyidikan penetapan "SDA dan kawan-kawan (dkk)" diteken salah satu pimpinan KPK pada Kamis (22/5/2014) dan diumumkan pada hari yang sama.

SDA disangakakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 tersebut intinya melakukan penyalahgunaan kewenangan secara melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Sementara pasal 55 ayat (1) ke-(1) menujukan SDA diduga melakukan korupsi secara bersama-sama atau turut serta bersama pihak lain.
(dam)
Berita Terkait
Hukum Haji dengan Harta...
Hukum Haji dengan Harta Hasil Korupsi
KPK Gandeng PPATK Telusuri...
KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Kuota Haji
Perkumpulan Ustadz di...
Perkumpulan Ustadz di Jember Minta Firli Kawal Ketat Pengelolaan Dana Haji
Ketua KPK Ungkap Potensi...
Ketua KPK Ungkap Potensi Korupsi Pengelolaan Dana Haji Rp160 Miliar
Daftar 10 Negara dengan...
Daftar 10 Negara dengan Biaya Haji Tertinggi di Dunia
Dana Haji Terus Bertumbuh,...
Dana Haji Terus Bertumbuh, BPKH Perluas Investasi dalam Ekosistem Haji Global
Berita Terkini
Balada Silmy Karim,...
Balada Silmy Karim, dari Pindad, Krakatau Steel, Dirjen Imigrasi, Wamen Imipas, dan Pakai Rompi KPK
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
KPK Tahan Wamen Imipas...
KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Eks Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Kenakan Rompi Oranye dan Diborgol
Prabowo: Makan Masalah...
Prabowo: Makan Masalah Sakral, Tidak Boleh Jadi Sarana Korupsi
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved