Tiga Tahun, Kekayaan Suryadharma Ali Naik Rp7 Miliar
A
A
A
JAKARTA - Harta kekayaan Suryadharma Ali (SDA) dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) perubahan 4 September 2012 tertuang total harta Menag ini Rp24.052965.689. Harta ini naik sekitar Rp7 miliar dari pelaporan sebelumnya tertanggal 17 Desember 2009 yakni Rp17.021.105.198.
LHKPN perubahan dengan kode lembaran negara B5 dengan Nomor Harta Kekayaan (NHK) 835 ini diperoleh darilaman Anti-Corruption Clearing House (ACCH) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) http://acch.kpk.go.id/home di Jakarta, Kamis (22/5/2014).
Harta kekayaan yang dimiliki alumnus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini terdiri atas harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan, harta bergerak berupa alat transportasi dan mesin lainnya, harta berupa peternakan, perikanan, perkebunan, pertanian, kehutanan, pertambangan, dan usaha lainnya dan harta bergerak lainnya, serta giro dan setara kas lainnya.
Sementara kekayaan suami Wardatul Asriah ini yang berasal dari surat berharga,tidak ada. Dia juga tercatat tidak memiliki hutang dan piutang.
Dalam LHKPN perubahan, Ketua Umum DPP PPP ini memiliki 37 item harta berupa tanah dan bangunan. Aset memiliki nilai total fantastis yakni Rp19.809.628.941. Tanah dan bangunan Ini yang tersebar mulai dari Bekasi, Bogor dan Purwakarta, Jawa Barat hingga DKI Jakarta. Sebagian besar tersebar di Bekasi dan Purwakarta.
Tanah paling luas yakni tanah seluas 18.100 meter persegi di Kabupaten Purwakarta perolehan 2005 dari hasil sendiri dengan nilai Rp129.415.000. Sedangkan tanah dan bangun paling mahal yakni, seluas 150 meter persegi dan 500 meter persegi di Jakarta Selatan perolehan 2004 dari hasil sendiri dengan nilai Rp4.774.125.000.
Untuk alat transportasi dan mesin lainnya, mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) ini tercatata hanya memiliki mobil merk Honda Jazz dari hasil sendiri tanpa tahun perolehan dengan nilai Rp190 juta.
SDA memiliki dua lahan perkebunan. Pertama, perkebunan berupa 2.000 pohon buah-buahan berasal dari hasil sendiri tanpa tahun perolehan dengan nilai Rp20 juta. Kedua, perkebunan dengan 15.000 pohon jati dari hasil sendiri tanpa tahun perolehan. "Nilai Rp150 juta," bunyi petikan LHKPN tersebut.
Harta bergerak lainny terdiri atas enam item mulai dari logam mulia, batu mulia, barang-barang seni dan antik, serta benda bergerak lainnya. Batu mulia SDA paling murah seharga Rp4,5 juta. Logam mulia paling mahal Rp11 juta. Sedangkan benda bergerak lainny yang berasal dari hasil sendiri perolehan 2001 tercatat dengan nilai terbesar Rp114,5 juta.
Pada bagian harta kekayaan dalam bentuk giro dan setara kas lainnya tercantum SDA memiliki aset sebesar Rp3.677.836.745.
LHKPN perubahan mantan Ketua Komisi V DPR RI ini disahkan pada 16 Oktober 2012 dengan ditandatangani oleh Ketua KPK Abraham Samad dan Deputi Bidang Pencegahan KPK Iswan Elmi.
SDA sudah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi penyelenggaran dan penggunaan dana haji lebih dari Rp1 triliun di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2012-2013. Surat perintah penyidikan penetapan "SDA dan kawan-kawan (dkk)" diteken salah satu pimpinan KPK pada Kamis (22/5/2014) dan diumumkan pada hari yang sama.
SDA disangakakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 tersebut intinya melakukan penyalahgunaan kewenangan secara melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Sementara pasal 55 ayat (1) ke-(1) menujukan SDA diduga melakukan korupsi secara bersama-sama atau turut serta bersama pihak lain.
LHKPN perubahan dengan kode lembaran negara B5 dengan Nomor Harta Kekayaan (NHK) 835 ini diperoleh darilaman Anti-Corruption Clearing House (ACCH) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) http://acch.kpk.go.id/home di Jakarta, Kamis (22/5/2014).
Harta kekayaan yang dimiliki alumnus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini terdiri atas harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan, harta bergerak berupa alat transportasi dan mesin lainnya, harta berupa peternakan, perikanan, perkebunan, pertanian, kehutanan, pertambangan, dan usaha lainnya dan harta bergerak lainnya, serta giro dan setara kas lainnya.
Sementara kekayaan suami Wardatul Asriah ini yang berasal dari surat berharga,tidak ada. Dia juga tercatat tidak memiliki hutang dan piutang.
Dalam LHKPN perubahan, Ketua Umum DPP PPP ini memiliki 37 item harta berupa tanah dan bangunan. Aset memiliki nilai total fantastis yakni Rp19.809.628.941. Tanah dan bangunan Ini yang tersebar mulai dari Bekasi, Bogor dan Purwakarta, Jawa Barat hingga DKI Jakarta. Sebagian besar tersebar di Bekasi dan Purwakarta.
Tanah paling luas yakni tanah seluas 18.100 meter persegi di Kabupaten Purwakarta perolehan 2005 dari hasil sendiri dengan nilai Rp129.415.000. Sedangkan tanah dan bangun paling mahal yakni, seluas 150 meter persegi dan 500 meter persegi di Jakarta Selatan perolehan 2004 dari hasil sendiri dengan nilai Rp4.774.125.000.
Untuk alat transportasi dan mesin lainnya, mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) ini tercatata hanya memiliki mobil merk Honda Jazz dari hasil sendiri tanpa tahun perolehan dengan nilai Rp190 juta.
SDA memiliki dua lahan perkebunan. Pertama, perkebunan berupa 2.000 pohon buah-buahan berasal dari hasil sendiri tanpa tahun perolehan dengan nilai Rp20 juta. Kedua, perkebunan dengan 15.000 pohon jati dari hasil sendiri tanpa tahun perolehan. "Nilai Rp150 juta," bunyi petikan LHKPN tersebut.
Harta bergerak lainny terdiri atas enam item mulai dari logam mulia, batu mulia, barang-barang seni dan antik, serta benda bergerak lainnya. Batu mulia SDA paling murah seharga Rp4,5 juta. Logam mulia paling mahal Rp11 juta. Sedangkan benda bergerak lainny yang berasal dari hasil sendiri perolehan 2001 tercatat dengan nilai terbesar Rp114,5 juta.
Pada bagian harta kekayaan dalam bentuk giro dan setara kas lainnya tercantum SDA memiliki aset sebesar Rp3.677.836.745.
LHKPN perubahan mantan Ketua Komisi V DPR RI ini disahkan pada 16 Oktober 2012 dengan ditandatangani oleh Ketua KPK Abraham Samad dan Deputi Bidang Pencegahan KPK Iswan Elmi.
SDA sudah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi penyelenggaran dan penggunaan dana haji lebih dari Rp1 triliun di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2012-2013. Surat perintah penyidikan penetapan "SDA dan kawan-kawan (dkk)" diteken salah satu pimpinan KPK pada Kamis (22/5/2014) dan diumumkan pada hari yang sama.
SDA disangakakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 tersebut intinya melakukan penyalahgunaan kewenangan secara melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Sementara pasal 55 ayat (1) ke-(1) menujukan SDA diduga melakukan korupsi secara bersama-sama atau turut serta bersama pihak lain.
(dam)