Jaksa Cecar Olly Dondokambey terkait Asal Usul Mebel

Selasa, 20 Mei 2014 - 22:10 WIB
Jaksa Cecar Olly Dondokambey terkait Asal Usul Mebel
Jaksa Cecar Olly Dondokambey terkait Asal Usul Mebel
A A A
JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Olly Dondokambey terkait pembelian furniture atau mebel berupa dua set meja makan dan kursi kayu yang sudah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mebel tersebut disita pada penggeledahan Rabu (25/9/2013) di rumah Olly Dondokambey yang beralamat di Jalan Reko bawah, Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR ini dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan lanjutan terdakwa mantan Direktur Operasional sekaligus mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (20/5/2014). Mebel yang disita KPK itu terkait dengan kasus Hambalang yang menjerat Teuku Bagus.

Awalnya, JPU menanyakan apakah Olly pernah melakukan pembelian mebel. Politikus PDIP asal Sulawesi Utara ini mengaku dia pernah datang ke Bali untuk membeli mebel. Dia membenarkan mebel itu sudah disita KPK.

"Bisa dijelaskan sumber keuangan siapa yang membayar furniture?" tanya anggota JPU Kresno Anto Wibowo. "Itu yang saya tidak mengerti sampai hari ini," kata Olly.

JPU penasaran, pasalnya tidak mungkin mebel itu bisa sampai di rumah Olly di Minahasa Utara kalau tidak ada pembayaran. Karenanya dia mempertanyakan apakah Olly tidak pernah bayar? Olly mengaku tidak tahu cara pengiriman mebel itu.

Dia berdalih meminta tolong kepada sepupunya yang kebetulan punya usaha transportasi. Dia mengklaim meminta tolong sepupunya untuk mengkomunikasikan kepada toko.

"Yang saya kasih nomor telepon. Itu terakhir sampai di rumah barangnya. Keterkaitan pembayaran oleh PT Adhi Karya saya juga sampai hari ini tidak tahu. Gitu Pak," ucap Olly.

JPU tidak puas dengan keterangan Olly. Pasalnya dalam bukti dokumen yang dimiliki KPK pengiriman itu atas permintaan Teuku Bagus. Bahkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) I Ketut Radika (staf keuangan PT Adhi Karya) tertuang Radika pernah diperintah Teuku Bagus untuk mengirim furniture ke rumah Olly.

"Sampai hari ini tidak pernah tanya uang dari mana?," kejar JPU Kresno. Olly kukuh. "Iya Pak karena saya tidak pernah memerintahkan. Saya perintahkannya sepupu saya ini untuk menghubungi toko yang saya beli mebel ini," ujarnya.

Olly mengaku mengetahui harga mebel tersebut. Dia menuturkan, biaya pembelian dua meja sekitar Rp9 juta. Saat itu dia yang menawar harganya. Kronologisnya saat ke Bali dia menuju salah satu toko mebel. Dua meja Rp9 juta masing-masing seharga Rp6 juta dan Rp3 juta. Mebel itu tidak dibawa Olly langsung dari Bali.

"Apakah diantar atau dibawa sendiri?" kejar JPU lagi. "Diantar oleh ekspedisi. Di furniture itu sudah ada di alamat rumah," ujarnya.

Olly membenarkan pada 2010 menjadi anggota Komisi XI dan pimpinan Banggar. Dia mengaku mengenal Teuku Bagus sudah sejak 12 tahun lalu. Saat itu Olly bekerja di PT Pembangunan Perumahan.

Menurut Olly, hubungan dengan Teuku Bagus pada saat itu hanya hubungan pekerjaan. Dia membenarkan pernah beberapa kali berkomunikasi dengan Teuku Bagus. Tetapi pada 2009 dan 2010 Olly sudah tidak pernah bertemu dengan Teuku Bagus lagi."Masa DPR 2004 pernah, saya kira tidak pernah bertemu lagi setelah itu," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5921 seconds (0.1#10.140)