Ini Persiapan jika RI Diserang Negara Lain
A
A
A
DEPOK- Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengingatkan pentingnya pertahanan negara dari ancaman negara lain. Moeldoko menilai ada beberapa komponen yang digunakan untuk menangkal ancaman dari luar.
Menurut Panglima TNI, bila Indonesia diinvasi oleh negara lain maka yang dapat dilaksanakan adalah melakukan pembelaan dengan beberapa komponen. Yaitu, TNI sebagai komponen utama dan komponen cadangan.
"Yaitu seluruh sumber daya nasional yang telah disiapkan," kata Moeldoko saat menyampaikan materi pada kuliah umum bertama Peran Perguruan Tinggi dalam Memeliharan Pertahanan dan Ketahanan RI di Balai Sidang Universitas Indonesia (UI) Depok, Selasa (20/5/2014) siang.
Komponen selanjutnya, kata Panglima, komponen pendukung yang telah terinventarisasi. Seluruh komponen itu disiapkan untuk menjaga ketahanan Indonesia.
"Dimana peranan mahasiswa? Kalau ikut wajib militer berarti mahasiswa berada di komponen utama. Tetapi kalau tidak wamil, berarti ada di komponen cadangan," katanya di hadapan ratusan mahasiswa.
Panglima menjabarkan, untuk menjaga ketahanan Indonesia diamanatkan dalam UUD 1945 dengan istilah sistem pertahanan rakyat semesta.
Menurut Panglima TNI, bila Indonesia diinvasi oleh negara lain maka yang dapat dilaksanakan adalah melakukan pembelaan dengan beberapa komponen. Yaitu, TNI sebagai komponen utama dan komponen cadangan.
"Yaitu seluruh sumber daya nasional yang telah disiapkan," kata Moeldoko saat menyampaikan materi pada kuliah umum bertama Peran Perguruan Tinggi dalam Memeliharan Pertahanan dan Ketahanan RI di Balai Sidang Universitas Indonesia (UI) Depok, Selasa (20/5/2014) siang.
Komponen selanjutnya, kata Panglima, komponen pendukung yang telah terinventarisasi. Seluruh komponen itu disiapkan untuk menjaga ketahanan Indonesia.
"Dimana peranan mahasiswa? Kalau ikut wajib militer berarti mahasiswa berada di komponen utama. Tetapi kalau tidak wamil, berarti ada di komponen cadangan," katanya di hadapan ratusan mahasiswa.
Panglima menjabarkan, untuk menjaga ketahanan Indonesia diamanatkan dalam UUD 1945 dengan istilah sistem pertahanan rakyat semesta.
(dam)