Amir Hamzah Tuding Susi Inisiator Suap Akil
A
A
A
JAKARTA - Mantan Calon Bupati Lebak, Banten, Amir Hamzah bersaksi dalam sidang perkara suap sengketa Pemilukada Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).
Amir yang dihadirkan sebagai saksi untuk Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, terdakwa dalam kasus itu menuding, advokat, Susi Tur Andayani yang berinisiatif memberikan uang kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK)Akil Mochtar.
"Itu (inisiatif) Ibu Susi," kata Amir saat bersaksi untuk Atut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2014).
Amir yang berpasangan dengan Kasmin saat maju sebagai calon Bupati Lebak waktu itu mengklaim tidak tahu. "Saya tidak tahu," kata Amir.
Dia tidak menampik dianggap berinisiatif mengajukan gugatan sengketa Pemilukada Lebak ke MK. "Itu inisiatif saya," tegasnya.
Dalam surat dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ratu Atut dituduh bersama-sama Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan memberikan suap senilai Rp 1 miliar ke Akil Mochtar saat masih menjadi Ketua MK. Uang tersebut untuk memuluskan perkara yang diajukan oleh Amir Hamzah melaui Susi Tur.
Amir yang dihadirkan sebagai saksi untuk Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, terdakwa dalam kasus itu menuding, advokat, Susi Tur Andayani yang berinisiatif memberikan uang kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK)Akil Mochtar.
"Itu (inisiatif) Ibu Susi," kata Amir saat bersaksi untuk Atut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2014).
Amir yang berpasangan dengan Kasmin saat maju sebagai calon Bupati Lebak waktu itu mengklaim tidak tahu. "Saya tidak tahu," kata Amir.
Dia tidak menampik dianggap berinisiatif mengajukan gugatan sengketa Pemilukada Lebak ke MK. "Itu inisiatif saya," tegasnya.
Dalam surat dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ratu Atut dituduh bersama-sama Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan memberikan suap senilai Rp 1 miliar ke Akil Mochtar saat masih menjadi Ketua MK. Uang tersebut untuk memuluskan perkara yang diajukan oleh Amir Hamzah melaui Susi Tur.
(dam)