KPK Terus Usut Kasus Tukar Guling Tanah di Tegal

Selasa, 20 Mei 2014 - 11:11 WIB
KPK Terus Usut Kasus...
KPK Terus Usut Kasus Tukar Guling Tanah di Tegal
A A A
JAKARTA - KPK berniat menuntaskan kasus dugaan korupsi pelaksanaan tukar guling (ruislag) tanah antara Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, dengan pihak swasta pada 2012.

Hari ini KPK memanggil Kepala Sub Bagian TU Bagian Umum Setda Kota Tegal Yulia Herawati Pitna sebagai saksi untuk mantan Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya, tersangka dalam kasus itu.‎

"Yang bersangkutan (Yulia) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (20/5/2014).

Penyidik juga memanggil Kepala Kantor Pertanahan Kota Tegal Mulyadi Natawijaya. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu.

KPK telah menetapkan Ikmal ‎dan Direktur CV Tri Daya Pratama Syaeful Jamil sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan tukar guling (ruislag) tanah antara Pemkot Tegal dengan pihak swasta pada 2012.‎

Pemkot Tegal menukar guling bekas tanah bengkok di Keluarahan Keturen, Kraton, dan Pekauman yang luasnya sekitar 59.133 meter persegi dengan lahan di areal Bokongsemar milik pihak swasta seluas 142.056 meter persegi.

Tukar guling lahan Bokongsemar ini juga menjadi salah satu temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemkot Tegal 2012.

LHP tertanggal 27 Mei 2013 itu menyebutkan adanya risiko ketidakwajaran nilai transaksi tukar guling dari hasil penilaian tim apraisal yang ditunjuk dan dibiayai pihak ketiga.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0827 seconds (0.1#10.140)