Dua Pasang Capres Dinilai Terlalu Beresiko
Selasa, 20 Mei 2014 - 07:34 WIB
Dua Pasang Capres Dinilai Terlalu Beresiko
A
A
A
JAKARTA - Deklarasi capres-cawapres akhirnya membuka selubuh misteri tentang berapa pasangan kandidat yang akan bertarung pada Pilpres 2014. Juga misteri cawapres yang menemani dua figur capres yang sudah lama digadang-gadang yakni Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto.
Dua cawapres tersebut adalah Jusuf Kalla (JK) yang akan mendampingi Jokowi diusung oleh koalisi empat parpol yakni PDIP, Nasdem, PKB, dan Hanura. Sementara Hatta Rajasa menemani Prabowo sebagai cawapres dengan partai pengusung yang terdiri dari Gerindra, Golkar, PKS, PAN, dan PBB.
Pengamat Politik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, Pemilu 2014 yang sudah pasti hanya diikuti oleh dua pasangan capres-cawapres, kondisi ini sesungguhnya terlihat efektif, karena peluang pilpres dua putaran jika diikuti oleh tiga pasangan capres-cawapres.
"Akan tetapi pada saat bersamaan, pilpres dengan dua pasangan calon ini sesungguhnya beresiko," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Selasa (20/5/2014).
Menurutnya, resiko yang paling runyam tentunya jika dalam proses verifikasi pencalonan yang dilakukan KPU ditemukan adanya masalah yang melekat pada salah satu kandidat yang mengancam bahkan membatalkan pencalonannya.
"Sesuai dengan Pasal 5 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, beberapa syarat yang mungkin bisa mengganjal seorang calon presiden dan wakil presiden ada sebanyak 10 poin," ujarnya.
Seperti diketahui, sesuai Pasal 5 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, beberapa syarat yang harus dipenuhi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) adalah:
Warga Negara Indonesia (WNI) sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya, mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Selanjutnya, telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara, tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Kemudian, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi. Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Lalu, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, Terakhir, bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia (PKI), termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G30S/PKI.
Dua cawapres tersebut adalah Jusuf Kalla (JK) yang akan mendampingi Jokowi diusung oleh koalisi empat parpol yakni PDIP, Nasdem, PKB, dan Hanura. Sementara Hatta Rajasa menemani Prabowo sebagai cawapres dengan partai pengusung yang terdiri dari Gerindra, Golkar, PKS, PAN, dan PBB.
Pengamat Politik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, Pemilu 2014 yang sudah pasti hanya diikuti oleh dua pasangan capres-cawapres, kondisi ini sesungguhnya terlihat efektif, karena peluang pilpres dua putaran jika diikuti oleh tiga pasangan capres-cawapres.
"Akan tetapi pada saat bersamaan, pilpres dengan dua pasangan calon ini sesungguhnya beresiko," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Selasa (20/5/2014).
Menurutnya, resiko yang paling runyam tentunya jika dalam proses verifikasi pencalonan yang dilakukan KPU ditemukan adanya masalah yang melekat pada salah satu kandidat yang mengancam bahkan membatalkan pencalonannya.
"Sesuai dengan Pasal 5 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, beberapa syarat yang mungkin bisa mengganjal seorang calon presiden dan wakil presiden ada sebanyak 10 poin," ujarnya.
Seperti diketahui, sesuai Pasal 5 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, beberapa syarat yang harus dipenuhi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) adalah:
Warga Negara Indonesia (WNI) sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya, mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Selanjutnya, telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara, tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Kemudian, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi. Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Lalu, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, Terakhir, bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia (PKI), termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G30S/PKI.
(kri)