Pemeriksaan Dokumen Capres Tiga Hari
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pemeriksaan dokumen calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) selama tiga hari ini. Pemeriksaan dilakukan sejak bakal capres dan cawapres menyerahkan ke KPU.
"Tiga hari kemudian setelah kami periksa, nanti akan kita kasih tahu ini lho kekurangannya," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumai di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (19/5/2014).
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pencalonan Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presinde, disebutkan pendaftaran bakal capres dan cawapres wajib dihadiri bakal pasangan calon dengan menyampaikan dokumen persyaratan penclonan serta dokumen bakal pasangan calon, baik berbentuk hard copy dan soft copy.
Nafis mengatakan, KPU akan kembali memberikan waktu tiga hari bagi capres untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen capres dan cawapres yang belum lengkap.
Verifikasi hasil perbaikan kelengkapan dokumen persyaratan dilaksanakan pada 26 sampai 29 Mei 2014. Sementara pemberitahuan tertulis hasil verifikasi perbaikan dokumen 28 sampai 30 Mei 2014.
"Setelah diverifikasi akan kami tetapkan pasangan capres dan cawapres pada 1 Mei. Lalu 1 Juni kami akan tetapkan nomor urut pasangan capres tersebut," ujarnya.
Hadar menambahkan, KPU masih memberikan kesempatan jika tim pengusung mengganti capres dan cawapres. Sebab bisa saja setelah dilakukan verifikasi ada pasangan yang tidak memenuhi syarat. Misalnya tidak memenuhi syarat kesehatan, atau meninggal dunia.
"Kalau ada pergantian calon, ada verifikasi dokumen lagi. Penetapan capres baru dilakukan 10 Juni 2014," katanya.
"Tiga hari kemudian setelah kami periksa, nanti akan kita kasih tahu ini lho kekurangannya," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumai di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (19/5/2014).
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pencalonan Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presinde, disebutkan pendaftaran bakal capres dan cawapres wajib dihadiri bakal pasangan calon dengan menyampaikan dokumen persyaratan penclonan serta dokumen bakal pasangan calon, baik berbentuk hard copy dan soft copy.
Nafis mengatakan, KPU akan kembali memberikan waktu tiga hari bagi capres untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen capres dan cawapres yang belum lengkap.
Verifikasi hasil perbaikan kelengkapan dokumen persyaratan dilaksanakan pada 26 sampai 29 Mei 2014. Sementara pemberitahuan tertulis hasil verifikasi perbaikan dokumen 28 sampai 30 Mei 2014.
"Setelah diverifikasi akan kami tetapkan pasangan capres dan cawapres pada 1 Mei. Lalu 1 Juni kami akan tetapkan nomor urut pasangan capres tersebut," ujarnya.
Hadar menambahkan, KPU masih memberikan kesempatan jika tim pengusung mengganti capres dan cawapres. Sebab bisa saja setelah dilakukan verifikasi ada pasangan yang tidak memenuhi syarat. Misalnya tidak memenuhi syarat kesehatan, atau meninggal dunia.
"Kalau ada pergantian calon, ada verifikasi dokumen lagi. Penetapan capres baru dilakukan 10 Juni 2014," katanya.
(dam)