KPK Periksa Wamenkeu Terkait Hambalang
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anny Ratnawati dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam kasus proyek sport center Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Anny akan diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Utama (Dirut) PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso (MS), tersangka dalam kasus Hambalang.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Senin (19/5/2014).
Anny sudah tiba di KPK sekitar pukul 09.55 WIB. Ditemani ajudan, Anny tidak bersedia berkomentar kepada wartawan. Mengenakan baju safari dia langsung menuju lobi KPK.
Sebelumnya, KPK sudah memeriksa mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo. Gubernur BI ini juga diperiksa sebagai saksi Machfud Soroso. KPK sudah menetapkan Machfud Suroso sebagai tersangka.
KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan atas nama Mahfud pada tanggal 4 November 2013. Dia disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Anny akan diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Utama (Dirut) PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso (MS), tersangka dalam kasus Hambalang.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Senin (19/5/2014).
Anny sudah tiba di KPK sekitar pukul 09.55 WIB. Ditemani ajudan, Anny tidak bersedia berkomentar kepada wartawan. Mengenakan baju safari dia langsung menuju lobi KPK.
Sebelumnya, KPK sudah memeriksa mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo. Gubernur BI ini juga diperiksa sebagai saksi Machfud Soroso. KPK sudah menetapkan Machfud Suroso sebagai tersangka.
KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan atas nama Mahfud pada tanggal 4 November 2013. Dia disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(maf)