KPK periksa dua saksi terkait kasus Bupati Bogor

Jum'at, 16 Mei 2014 - 10:35 WIB
KPK periksa dua saksi...
KPK periksa dua saksi terkait kasus Bupati Bogor
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi dari pihak swasta Teuteung Rosita dan Heru Tandaputra untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor.

KPK masih terus mendalami kasus yang diduga melibatkan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) ini. Keduanya diperiksa sebagai saksi dari PT Bukit Jonggol Asri Fransiskus Xaverius Yohan Yap sebagai tersangka kasus ini.

"Mereka berdua diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (16/5/2014).

‎Teuteung dan Heru sudah dicegah sejak tanggal 13 Mei 2014 lalu. Pencegahan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin (MZ) dan Fransiskus Xaverius Yohan Yap dari PT Bukit Jonggol Asri (BJA) sebagai tersangka.

Rahmat cdan Zairin diduga sebagai pihak penerima suap, sementara Yohan sebagai pemberi suap. Kasus suap ini diduga terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektar di Bogor, Jawa Barat. Nilai suap sebesar Rp4,5 miliar.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7179 seconds (0.1#10.140)