MA diminta bersikap objektif di sidang PK

Rabu, 14 Mei 2014 - 14:05 WIB
MA diminta bersikap...
MA diminta bersikap objektif di sidang PK
A A A
Sindonews.com - Pemilik tanah di Sawangan, Depok Jawa Barat, Ida Farida berharap Peninjuan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) bisa dikabulkan oleh para hakim.

PK diajukan terkait dengan perkara kepemilikan tanah oleh PT Pakuan Sawangan Golf. Dimana, perjanjian Hak Pinjam Pakai dirubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), jelas ini melanggar Permen Nomor 3 Tahun 1999.

"Perjuangan panjang selama 13 tahun untuk mendapatkan kembali tanah saya semoga berakhir dengan baik. Saya berharap para hakim MA bersikap objektif dalam melihat kasus saya ini," kata Ida kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/5/2014).

Dalam PK yang diajukan, Ida mengatakan dirinya mengajukan novum baru dalam perkara yang dimenangkan di PTTUN Bandung ini. "Apalagi, lawan saya saat ini tengah disorot oleh KPK terkait keterlibatannya dalam kasus e-KTP. Semoga ini menjadi pertimbangan pihak MA," tutup Ida.

Sementara Pihak MA saat dihubungi mengatakan surat pengajuan PK Ida Farida dari PTUN Bandung W/2.TUN/228/HK.06/II/2014 siap digelar perkaranya. Staff Humas MA Rudi mengatakan, jika sudah ada keterangan dalam surat tersebut, perkaranya akan diproses dalam waktru dekat oleh MA.

"Jika sudah masuk seperti itu dan sudah ada cantuman nama perkaranya apa, nomor berapa, biasanya siap di proses, tapi kan tetap harus mengikuti prosedurnya," kata Rudi, saat dikonfirmasi wartawan.

Untuk memastikannya, Rudi memberikan saran untuk mengecek ke website MA. "Untuk pastinya sudah masuk atau tidak, saya kurang tahu, tapi biasanya kalau sudah ada nomor perkaranya, bisa cek langsung di web MA. Tinggal masukin aja keterangan surat yang tertulis di surat itu," ujarnya.

Tak bisa memastikan hal tersebut, Rudi beralasan karena itu berada di bagian kepanitraan MA. "Saya enggak bisa tahu pasti, karena saya Humas MA, sedangkan itu ada di bagian kepanitraan. Ya mas, bisa cek itu di Web MA," ucapnya.

Saat ditelusuri di website MA, memang tercantum bahwa PK Ida memiliki Reg: 17 PK/TUN/2014, PTUN Bandung: W/2.TUN/228/HK.06/II/2014, Tanggal masuk: 10 Maret 2014, Pemohon: Ida Farida, Termohon: Kepala kantor pertanahan kota Depok, PT Pakuan

Untuk para hakimnya, Hakim 1 Dr Irfan Fachruddin, Hakim 2 Dr H Supandi, Hakim 3 Imam Soebechi, Panitera Pengganti Maftuh Effendi. Statusnya masih dalam proses pemeriksaan oleh Tim C. Proses putusan antara 6-12 bulan dan diketuai oleh Hakim 3, Imam Soebechi.
(kri)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0979 seconds (0.1#10.24)