MA diminta bersikap objektif di sidang PK

Rabu, 14 Mei 2014 - 14:05 WIB
MA diminta bersikap...
MA diminta bersikap objektif di sidang PK
A A A
Sindonews.com - Pemilik tanah di Sawangan, Depok Jawa Barat, Ida Farida berharap Peninjuan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) bisa dikabulkan oleh para hakim.

PK diajukan terkait dengan perkara kepemilikan tanah oleh PT Pakuan Sawangan Golf. Dimana, perjanjian Hak Pinjam Pakai dirubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), jelas ini melanggar Permen Nomor 3 Tahun 1999.

"Perjuangan panjang selama 13 tahun untuk mendapatkan kembali tanah saya semoga berakhir dengan baik. Saya berharap para hakim MA bersikap objektif dalam melihat kasus saya ini," kata Ida kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/5/2014).

Dalam PK yang diajukan, Ida mengatakan dirinya mengajukan novum baru dalam perkara yang dimenangkan di PTTUN Bandung ini. "Apalagi, lawan saya saat ini tengah disorot oleh KPK terkait keterlibatannya dalam kasus e-KTP. Semoga ini menjadi pertimbangan pihak MA," tutup Ida.

Sementara Pihak MA saat dihubungi mengatakan surat pengajuan PK Ida Farida dari PTUN Bandung W/2.TUN/228/HK.06/II/2014 siap digelar perkaranya. Staff Humas MA Rudi mengatakan, jika sudah ada keterangan dalam surat tersebut, perkaranya akan diproses dalam waktru dekat oleh MA.

"Jika sudah masuk seperti itu dan sudah ada cantuman nama perkaranya apa, nomor berapa, biasanya siap di proses, tapi kan tetap harus mengikuti prosedurnya," kata Rudi, saat dikonfirmasi wartawan.

Untuk memastikannya, Rudi memberikan saran untuk mengecek ke website MA. "Untuk pastinya sudah masuk atau tidak, saya kurang tahu, tapi biasanya kalau sudah ada nomor perkaranya, bisa cek langsung di web MA. Tinggal masukin aja keterangan surat yang tertulis di surat itu," ujarnya.

Tak bisa memastikan hal tersebut, Rudi beralasan karena itu berada di bagian kepanitraan MA. "Saya enggak bisa tahu pasti, karena saya Humas MA, sedangkan itu ada di bagian kepanitraan. Ya mas, bisa cek itu di Web MA," ucapnya.

Saat ditelusuri di website MA, memang tercantum bahwa PK Ida memiliki Reg: 17 PK/TUN/2014, PTUN Bandung: W/2.TUN/228/HK.06/II/2014, Tanggal masuk: 10 Maret 2014, Pemohon: Ida Farida, Termohon: Kepala kantor pertanahan kota Depok, PT Pakuan

Untuk para hakimnya, Hakim 1 Dr Irfan Fachruddin, Hakim 2 Dr H Supandi, Hakim 3 Imam Soebechi, Panitera Pengganti Maftuh Effendi. Statusnya masih dalam proses pemeriksaan oleh Tim C. Proses putusan antara 6-12 bulan dan diketuai oleh Hakim 3, Imam Soebechi.
(kri)
Berita Terkait
Terdakwa Keterangan...
Terdakwa Keterangan Palsu dan Duplikasi Sertifikat Kembali Jalani Sidang di PN Jakpus
Perjanjian Nominee Terkait...
Perjanjian Nominee Terkait Hak Milik Tanah Dinilai Penyelundupan Hukum
Sejumlah Warga Laporkan...
Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
Terobosan Kejari Tanjungpinang...
Terobosan Kejari Tanjungpinang Tangani Sengketa Lahan di Kedai Kopi
Penyerobotan Tanah di...
Penyerobotan Tanah di Bintaro, Penggarap Lahan Minta Polisi Turun Tangan
Pengacara Korban Minta...
Pengacara Korban Minta Benny Tabalujan Dihadirkan ke Publik
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved