Deddy Corbuzier Tak Ambil Gaji Stafsus Menhan, Ini Mekanisme Pengembaliannya
loading...

Menhan Sjafrie Sjamsuddin mengucapkan selamat kepada Deddy Corbuzier usai dilantik menjadi Staf Khusus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik. FOTO/INSTAGRAM @dc.kemhan
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pertahanan (Kemhan) menanggapi selebritas Deddy Corbuzier yang mengaku tidak akan mengambil gaji sebagai Staf Khusus (stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) Bidang Komunikasi Sosial dan Publik. Deddy harus mengikuti mekanisme yang berlaku jika memutuskan tidak mengambil gaji.
"Ya jadi ketika menyatakan tidak menerima gaji, itu memang ada mekanisme," kata Kepala Biro Info Pertahanan (Infohan) Setjen Kemhan, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).
"Masalah pengembalian gaji, memang ada mekanisme yang harus diikuti. Jadi, tentunya ini nanti dari kami akan menangani di bagian keuangan. Apabila nantinya memang Pak Deddy Corbuzier tidak menerima gaji tersebut," sambungnya.
Deddy, kata Frega, harus membuat pernyataan tertulis bahwa dirinya tidak mengambil gaji tersebut. Selanjutnya, pernyataan itu akan dilaporkan ke institusi untuk diproses.
Frega menjelaskan, hal itu dilakukan karena Kemhan sudah mengalokasikan dana untuk gaji stafsus. Terlebih, kata dia, pengangkatan seseorang sebagai stafsus juga tidak secara mendadak, dan melalui berbagai tahapan.
"Karena pengangkatan stafsus ini bukan tiba-tiba, dan bukan baru saja. Tapi baru saat di awal bapak Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menjabat itu memang sudah direncanakan mengangkat staf khusus sesuai dengan Perpres nomor 140/2024," katanya.
"Diatur bahwa kewenangan kementerian maksimal mengangkat lima orang Stafsus dan bahkan kemarin kan yang diangkat bukan hanya pak Deddy Corbuzier. Ada beberapa yang lainnya," sambungnya.
Frega mengungkap, jika Deddy enggan menerima gaji, maka dana yang masuk ke kelompok belanja pegawai itu harus dikembalikan ke negara.
"Ya jadi, setahu saya ketika ada anggaran negara yang tidak terpakai, itu harus dikembalikan. Nah, untuk gaji staf khusus ini kan masuk dalam kelompok belanja pegawai," katanya.
"Belanja pegawai sendiri kan dinamis ya. Sehingga ada ruang yang nanti akan pensiun, yang kemudian nanti akan masuk lagi berapa tenaga kerja baru, tentunya mekanisme ini yg nanti akan diikuti," sambungnya.
"Ya jadi ketika menyatakan tidak menerima gaji, itu memang ada mekanisme," kata Kepala Biro Info Pertahanan (Infohan) Setjen Kemhan, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).
"Masalah pengembalian gaji, memang ada mekanisme yang harus diikuti. Jadi, tentunya ini nanti dari kami akan menangani di bagian keuangan. Apabila nantinya memang Pak Deddy Corbuzier tidak menerima gaji tersebut," sambungnya.
Deddy, kata Frega, harus membuat pernyataan tertulis bahwa dirinya tidak mengambil gaji tersebut. Selanjutnya, pernyataan itu akan dilaporkan ke institusi untuk diproses.
Frega menjelaskan, hal itu dilakukan karena Kemhan sudah mengalokasikan dana untuk gaji stafsus. Terlebih, kata dia, pengangkatan seseorang sebagai stafsus juga tidak secara mendadak, dan melalui berbagai tahapan.
"Karena pengangkatan stafsus ini bukan tiba-tiba, dan bukan baru saja. Tapi baru saat di awal bapak Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menjabat itu memang sudah direncanakan mengangkat staf khusus sesuai dengan Perpres nomor 140/2024," katanya.
"Diatur bahwa kewenangan kementerian maksimal mengangkat lima orang Stafsus dan bahkan kemarin kan yang diangkat bukan hanya pak Deddy Corbuzier. Ada beberapa yang lainnya," sambungnya.
Frega mengungkap, jika Deddy enggan menerima gaji, maka dana yang masuk ke kelompok belanja pegawai itu harus dikembalikan ke negara.
"Ya jadi, setahu saya ketika ada anggaran negara yang tidak terpakai, itu harus dikembalikan. Nah, untuk gaji staf khusus ini kan masuk dalam kelompok belanja pegawai," katanya.
"Belanja pegawai sendiri kan dinamis ya. Sehingga ada ruang yang nanti akan pensiun, yang kemudian nanti akan masuk lagi berapa tenaga kerja baru, tentunya mekanisme ini yg nanti akan diikuti," sambungnya.
(abd)
Lihat Juga :