Sutan tak tahu dijadikan tersangka oleh KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah terkait pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM.
Ketika dikonfirmasi mengenai status hukum terbarunya itu, Sutan mengaku belum mengetahui telah ditetapkan tersangka. "Saya belum tahu tuh," jawab Sutan melalui pesan singkat ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (14/3/2014).
KPK menduga politikus Partai Demokrat itu melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31 99 diubah UU 20 2001 tentang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Diduga terjadi tindak pidana korupsi pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di ESDM dengan tersangka SB (Sutan Bathoegana) selaku Ketua komisi VII DPR 2009-2014," kata Johan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/52014).
Ketika dikonfirmasi mengenai status hukum terbarunya itu, Sutan mengaku belum mengetahui telah ditetapkan tersangka. "Saya belum tahu tuh," jawab Sutan melalui pesan singkat ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (14/3/2014).
KPK menduga politikus Partai Demokrat itu melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31 99 diubah UU 20 2001 tentang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Diduga terjadi tindak pidana korupsi pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di ESDM dengan tersangka SB (Sutan Bathoegana) selaku Ketua komisi VII DPR 2009-2014," kata Johan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/52014).
(kur)