Prabowo akan hadir di Rakernas PAN
A
A
A
Sindonews.com - Calon Presiden (Capres) Partai Gerindra Prabowo Subianto, direncanakan hadir dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Amanat Nasional (PAN) di Kantor DPP PAN, Jakarta Selatan.
"Pak Prabowo hadir jam 1. Nanti akan diserahkan hasil koalisi," kata Ketua DPP PAN Zulkifli Hasan, di Kantor DPP PAN, Jakarta, Rabu (14/5/2014).
Sementara itu, meski pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden dibuka pada 18-20 Mei mendatang, Gerindra dan PAN baru akan mendeklarasikan pasangan Prabowo-Hatta pada 20 Mei. "Belum tahu, apakah (deklarasi) di Jakarta atau di (tempat) lainnya," ucap Menteri Kehutanan (Menhut) ini.
Disinggung alasan kolisi dengan Gerindra, menurutnya antara PAN dan Gerindra mempunyai visi yang sama dalam membangun arah pemerintahan. "Bagi PAN yang penting adalah implementasi pelaksanaan pasal 33. Pak Prabowo bersedia menandatangani itu," tambahnya.
Seperti diketahui, bunyi pasal 33 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yakni, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Kemudian, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
"Pak Prabowo hadir jam 1. Nanti akan diserahkan hasil koalisi," kata Ketua DPP PAN Zulkifli Hasan, di Kantor DPP PAN, Jakarta, Rabu (14/5/2014).
Sementara itu, meski pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden dibuka pada 18-20 Mei mendatang, Gerindra dan PAN baru akan mendeklarasikan pasangan Prabowo-Hatta pada 20 Mei. "Belum tahu, apakah (deklarasi) di Jakarta atau di (tempat) lainnya," ucap Menteri Kehutanan (Menhut) ini.
Disinggung alasan kolisi dengan Gerindra, menurutnya antara PAN dan Gerindra mempunyai visi yang sama dalam membangun arah pemerintahan. "Bagi PAN yang penting adalah implementasi pelaksanaan pasal 33. Pak Prabowo bersedia menandatangani itu," tambahnya.
Seperti diketahui, bunyi pasal 33 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yakni, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Kemudian, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(maf)