Pemilu ulang di sejumlah daerah bisa terjadi
A
A
A
Sindonews.com - Jatah kursi partai politik (parpol) di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten atau kota, bisa saja berubah melihat banyaknya gugatan sengketa pemilu yang dimasukkan parpol dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Melihat banyaknya gugatan, komposisi pembagian kursi parpol bisa saja berubah. Itu terjadi kalau MK menganulir penetapan KPU dan meminta pemilu ulang atau hitung suara ulang di daerah tertentu," kata Wakil Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jojo Rohi melalui telepon kepada Sindonews, Rabu (14/5/2014).
Namun, peluang perubahan jatah kursi itu menurut Jojo, lebih besar terjadi di DPRD kabupaten atau kota dan provinsi, bukan DPR. Penetapan perolehan kursi DPRD sudah dilakukan beberapa hari lalu, sedangkan untuk DPR baru dilakukan melalui rapat pleno di KPU pusat hari ini.
Sejauh ini total laporan gugatan sengketa pemilu yang diterima MK sebanyak 702 perkara. Sebanyak 672 gugatan diajukan parpol, sedangkan 30 gugatan oleh calon perseorangan DPD. MK akan menggelar sidang dan memutuskan sengketa pemilu ini paling lambat 30 Juni 2014.
Jojo mengatakan, peluang terjadinya pemilu ulang atau hitung ulang di tempat-tempat tertentu bisa saja terjadi. Itu tergantung kemampuan pemohon menunjukkan dokumen formal seperti C1 kepada MK.
"Kalau merasa suaranya dikurangi dan ada bukti kuat berupa dokumen resmi, bisa saja hakim ada gugatan pemohon yang dikabulkan," ujarnya.
"Melihat banyaknya gugatan, komposisi pembagian kursi parpol bisa saja berubah. Itu terjadi kalau MK menganulir penetapan KPU dan meminta pemilu ulang atau hitung suara ulang di daerah tertentu," kata Wakil Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jojo Rohi melalui telepon kepada Sindonews, Rabu (14/5/2014).
Namun, peluang perubahan jatah kursi itu menurut Jojo, lebih besar terjadi di DPRD kabupaten atau kota dan provinsi, bukan DPR. Penetapan perolehan kursi DPRD sudah dilakukan beberapa hari lalu, sedangkan untuk DPR baru dilakukan melalui rapat pleno di KPU pusat hari ini.
Sejauh ini total laporan gugatan sengketa pemilu yang diterima MK sebanyak 702 perkara. Sebanyak 672 gugatan diajukan parpol, sedangkan 30 gugatan oleh calon perseorangan DPD. MK akan menggelar sidang dan memutuskan sengketa pemilu ini paling lambat 30 Juni 2014.
Jojo mengatakan, peluang terjadinya pemilu ulang atau hitung ulang di tempat-tempat tertentu bisa saja terjadi. Itu tergantung kemampuan pemohon menunjukkan dokumen formal seperti C1 kepada MK.
"Kalau merasa suaranya dikurangi dan ada bukti kuat berupa dokumen resmi, bisa saja hakim ada gugatan pemohon yang dikabulkan," ujarnya.
(maf)