DPR dinilai malas revisi UU KUHAP

Rabu, 14 Mei 2014 - 06:13 WIB
DPR dinilai malas revisi...
DPR dinilai malas revisi UU KUHAP
A A A
Sindonews.com - DPR dinilai malas membahas revisi Undang-undang (UU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sejak akhir tahun 2013, pembahasan hanya berkutat pada penyelidikan dan penyidikan.

"Berdasarkan catatan Komite Masyarakat Sipil Untuk Pembaharuan Hukum Pidana (KuHAP) misalnya, pada rapat Panja RUU KUHAP di masa sidang III DPR, pembahasannya hanya berkutat pada persolan penyelidikan dan penyidikan," kata Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono, Selasa 13 Mei 2014.

Bahkan, lanjutnya, keadaan di sidang selanjutnya lebih buruk lagi. Dalam sidang yang dilakukan pada 22 Januari 2014 lalu, sidang pembahasan hanya dihadiri oleh enam anggota Panja RUU KUHAP.

"Dalam keadaan sebelum pemilu legislastif saja pembahasan RUU KUHAP berjalan sangat lambat dan kurang berkualitas," katanya.

Selain itu, kata dia, ICJR menemukan sampai dengan saat sejak dimulainya pembahasan RUU KUHAP, perkembangan atas pembahasan substansinya tidak begitu signifikan. Dari 286 jumlah pasal di UU KUHAP yang kemudian dipecah kedalam 1162 Daftar Inventasisasi Masalah (DIM) versi DPR.

"DPR pada awal pembahasannya (September-Desember 2013) kemudian mengkategorisasi DIM berdasarkan substansi revisinya," ujarnya

Menurut dia, sejak bulan Januari 2014 sampai dengan Maret 2014 (masa sidang III) tidak ada satu DIM pun yang berhasil disepakati oleh pemerintah dan DPR."Gambaran diatas menurut ICJR menunjukkan ada kemalasan dan kurang seriusnya pembahasan yang terjadi," katanya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0014 seconds (0.1#10.140)