Kesaksian SBY diperlukan untuk ungkap kasus Century

Rabu, 14 Mei 2014 - 03:22 WIB
Kesaksian SBY diperlukan untuk ungkap kasus Century
Kesaksian SBY diperlukan untuk ungkap kasus Century
A A A
Sindonews.com - Keterangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai diperlukan dalam membuat terang kasus dugaan korupsi dalam pemberian dana kepada Bank Century.

Oleh karena itu, Presiden SBY dinilai perlu untuk hadir memberikan kesaksian dalam perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja untuk mengungkap kebenaran, kesaksian Presiden SBY diperlukan. Namun, kata Adnan, pemanggilan SBY tergantung pada kebutuhan pengadilan.

"Saya rasa itu kembali kepada pengadilan. Kami sudah berusaha maksimal, kalau pengadilan merasa perlu, ya diserahkan pada pengadilan. Saya rasa untuk mengungkapkan kebenaran perlu (dihadirkan)," katanya di Kampus Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Selasa 13 Mei 2014.

Adnan menegaskn KPK tetap fokus mengungkap dasar pengucuran uang kepada Bank Century. "Itu kan mengenai proses dikeluarkannya fasilitas pendanaan jangka pendek. Lembaga Penjamin Simpanan kan tinggal melaksanakan. Jadi sebenarnya kita ungkap semuanya saja, yang sebelumnya jangan lupa," katanya.

Terkait kapan waktu yang tepat Presiden SBY bersaksi di pengadilan, Adnan mengungkapkan sepenuhnya diserahkan kepada pengadilan. "Saya enggak usah hubungkan itu, pengadilan saja," katanya.

Sebagai sisi penuntut, Adnan menambahkan berdasarkan kesaksian Boediono sebetulnya kasus Century sudah terlihat jelas. "Lihat saja di sidang dong. Kita lihat saja jangan menyimpulkan, kami kan dari sisi penuntut, sudah sangat jelas bagaimana staf-staf di bawahnya ketika memberikan rekomendasi, jelas semuanya, sudah sangat jelas," tutupnya.

Sebelumnya, Anggota Tim Pengawas Bank Century DPR Bambang Soesatyo menilai SBY perlu dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi pemberian FPJP di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut Bambang, kesaksian Presiden SBY di Pengadilan Tipikor Jakarta merupakan sebuah konsekuensi logis. "Karena mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono sudah memperjelas posisi Presiden dalam proses penyelamatan Bank Century, tahun 2008," kata Bambang dalam keterangan resminya yang diterima Sindonews, Minggu 11 Mei 2014.

Dia mengatakan, lebih dari itu, pengakuan atau kesaksian Wakil Presiden Boediono, telah melaporkan kondisi dan status Bank Century kepada SBY, merupakan pembenaran atas pernyataan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, bahwa SBY tahu seluk beluk mega skandal itu.

Dia mengatakan, sesuai posisinya sebagai Gubernur BI saat itu, Boediono telah memperjelas pertimbangan yang melandasi pemberian FPJP kepada Bank Century.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9734 seconds (0.1#10.140)
pixels