Kesaksian SBY diperlukan untuk ungkap kasus Century

Rabu, 14 Mei 2014 - 03:22 WIB
Kesaksian SBY diperlukan...
Kesaksian SBY diperlukan untuk ungkap kasus Century
A A A
Sindonews.com - Keterangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai diperlukan dalam membuat terang kasus dugaan korupsi dalam pemberian dana kepada Bank Century.

Oleh karena itu, Presiden SBY dinilai perlu untuk hadir memberikan kesaksian dalam perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja untuk mengungkap kebenaran, kesaksian Presiden SBY diperlukan. Namun, kata Adnan, pemanggilan SBY tergantung pada kebutuhan pengadilan.

"Saya rasa itu kembali kepada pengadilan. Kami sudah berusaha maksimal, kalau pengadilan merasa perlu, ya diserahkan pada pengadilan. Saya rasa untuk mengungkapkan kebenaran perlu (dihadirkan)," katanya di Kampus Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Selasa 13 Mei 2014.

Adnan menegaskn KPK tetap fokus mengungkap dasar pengucuran uang kepada Bank Century. "Itu kan mengenai proses dikeluarkannya fasilitas pendanaan jangka pendek. Lembaga Penjamin Simpanan kan tinggal melaksanakan. Jadi sebenarnya kita ungkap semuanya saja, yang sebelumnya jangan lupa," katanya.

Terkait kapan waktu yang tepat Presiden SBY bersaksi di pengadilan, Adnan mengungkapkan sepenuhnya diserahkan kepada pengadilan. "Saya enggak usah hubungkan itu, pengadilan saja," katanya.

Sebagai sisi penuntut, Adnan menambahkan berdasarkan kesaksian Boediono sebetulnya kasus Century sudah terlihat jelas. "Lihat saja di sidang dong. Kita lihat saja jangan menyimpulkan, kami kan dari sisi penuntut, sudah sangat jelas bagaimana staf-staf di bawahnya ketika memberikan rekomendasi, jelas semuanya, sudah sangat jelas," tutupnya.

Sebelumnya, Anggota Tim Pengawas Bank Century DPR Bambang Soesatyo menilai SBY perlu dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi pemberian FPJP di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut Bambang, kesaksian Presiden SBY di Pengadilan Tipikor Jakarta merupakan sebuah konsekuensi logis. "Karena mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono sudah memperjelas posisi Presiden dalam proses penyelamatan Bank Century, tahun 2008," kata Bambang dalam keterangan resminya yang diterima Sindonews, Minggu 11 Mei 2014.

Dia mengatakan, lebih dari itu, pengakuan atau kesaksian Wakil Presiden Boediono, telah melaporkan kondisi dan status Bank Century kepada SBY, merupakan pembenaran atas pernyataan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, bahwa SBY tahu seluk beluk mega skandal itu.

Dia mengatakan, sesuai posisinya sebagai Gubernur BI saat itu, Boediono telah memperjelas pertimbangan yang melandasi pemberian FPJP kepada Bank Century.
(dam)
Berita Terkait
Eks Deputi Gubernur...
Eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali ke MA
Batalkan Putusan PK...
Batalkan Putusan PK Pertama, MA Bebaskan Terpidana Bank Century
International Budget...
International Budget Partnership: Perpu Covid-19 Untuk Kepentingan Elit Ekonomi dan Politik
Mau Punya Mobil Seperti...
Mau Punya Mobil Seperti CEO Toyota? Siap-Siap, Century GRMN SUV Segera Meluncur!
Fahri Sindir Proyek...
Fahri Sindir Proyek Kereta Cepat: Presiden Nyaris Disalahkan karena Talangi Bank Rugi
3 Film yang Memiliki...
3 Film yang Memiliki Alur Cerita Mirip 20th Century Girl, Kisah Cinta Pertama Berakhir Nyesek
Berita Terkini
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
Bos Blueray John Field...
Bos Blueray John Field Yakin Uang Suap Tersalurkan ke Dirjen Bea Cukai, Uangnya Tidak Pernah Kembali
Dasco Sebut RUU Perampasan...
Dasco Sebut RUU Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan Tetap Dibahas pada Masa Reses
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Pimpinan DPR Singgung Asas Kesetaraan
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved