Susi sebut lawan politik Amir Hamzah siapkan uang
A
A
A
Sindonews.com - Susi Tur Andayani bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara suap sengketa Pemilukada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).
Susi yang sudah berstatus terdakwa dalam kasus ini mengaku, sudah mendengar kabar bahwa lawan politik Amir Hamzah sudah menyiapkan uang untuk mengurus sengketa Pemilukada Lebak.
"Di persidangan ada selintingan pihak lawan sudah siapkan uang. Saya tahu itu dari tim sukses Amir," kata Susi saat bersaksi untuk terdakwa Ratu Atut Chosiyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/5/2014).
Susi merupakan tim kuasa hukum pasangan Amir Hamzah-Kasmin saat mengajukan gugatan hasil Pemilukada Lebak di MK. Bahkan informasi pihak lawan sudah menyiapkan 'serangan' juga diperoleh oleh Amir Hamzah. "Pak Amir juga bilang," tegasnya.
Seperti diketahui, Jaksa KPK mendakwa Ratu Atut bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menyuap Mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait Pemilukada Lebak.
Atut didakwa memberi uang Rp1 miliar kepada Akil. Uang itu rencananya akan diserahkan melalui Susi Tur Andayani dengan maksud mengabulkan permohonan gugatan pasangan Amir Hamzah-Kasmin.
Susi yang sudah berstatus terdakwa dalam kasus ini mengaku, sudah mendengar kabar bahwa lawan politik Amir Hamzah sudah menyiapkan uang untuk mengurus sengketa Pemilukada Lebak.
"Di persidangan ada selintingan pihak lawan sudah siapkan uang. Saya tahu itu dari tim sukses Amir," kata Susi saat bersaksi untuk terdakwa Ratu Atut Chosiyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/5/2014).
Susi merupakan tim kuasa hukum pasangan Amir Hamzah-Kasmin saat mengajukan gugatan hasil Pemilukada Lebak di MK. Bahkan informasi pihak lawan sudah menyiapkan 'serangan' juga diperoleh oleh Amir Hamzah. "Pak Amir juga bilang," tegasnya.
Seperti diketahui, Jaksa KPK mendakwa Ratu Atut bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menyuap Mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait Pemilukada Lebak.
Atut didakwa memberi uang Rp1 miliar kepada Akil. Uang itu rencananya akan diserahkan melalui Susi Tur Andayani dengan maksud mengabulkan permohonan gugatan pasangan Amir Hamzah-Kasmin.
(kri)