Korlantas Polri jamin tender material TNKB bebas korupsi

Senin, 12 Mei 2014 - 16:43 WIB
Korlantas Polri jamin tender material TNKB bebas korupsi
Korlantas Polri jamin tender material TNKB bebas korupsi
A A A
Sindonews.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah merampungkam proses tender pengadaan bahan baku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Tender dimenangkan oleh PT Indoalumunium Intiraksa Industri.

Wakil Kepala Korlantas Polri Kombes Pol Sam Budigusdian menjamin tender pengadaan bahan baku TNKB dilaksanakan secara hati-hati, bersih dan transparan.

"Pengadaan bahan baku TNKB Korlantas Polri tahun ini dilaksanakan dengan sistem e-procurement melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)," kata Sam di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/05/2014).

Sam juga mengklaim pengadaan ini sudah sesuai Peraturan Presiden (PP) Nomor 70/2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Pemenang tender ini akan mengerjakan 22.633.194 pasang TNKB. Harga perkiraan sementara (HPS) ditetapkan senilai Rp431 miliar.

Sam menuturkan awalnya terdapat 32 perusahaan yang mendaftar di LPSE Polri. Kemudiam pada 3 Maret 2014 panitia membuka dokumen penawaran.

"Nah setelah dibuka dokumen penawaran, dari 32 perusahaan yang mendaftar, hanya empat yang memasukan dokumen penawaran," ujar Sam.

Ke empatnya menawarkan harga di bawah HPS. Perusahaan-perusahaan itu adalah PT Alfo Citra Abadi dengan penawaran Rp328 miliar, PT San He Asia Rp345 miliar, kemudian PT Indoalumunium Intiraksa Industri Rp398 miliar dan PT Mitra Alumindo Rp404 miliar.

Dalam prosesnya, ada evaluasi administrasi, teknis dan harga untuk menyeleksi para peserta tender. PT Mitra dan PT San He Asia gagal lolos di tahapan evaluasi. Alasannya, kata Sam, klausa jaminan penawaran tidak mengakomodir ketentuan dokumen pengadaan dan jaminan penawaran tidak sesuai substansi syarat jaminan penawaran.

Sementara PT Alfo Citra Abadi diputuskan tak lolos dalam evaluasi teknis. "Untuk evaluasi ini kami melibatkan Profesor Bambang Suharno dan Badrul Munir Ph.D," kata Sam.

Bambang adalah Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Indonesia (UI), sementara Badrul adalah dosen di Fakultas Teknik UI. Polri mengandeng UI untuk mengevaluasi secara teknis barang yang akan digunakan.

"Untuk PT Alfo, sesuai dengan laporan teknis, kapasitas mesin marking logo atau tulisan tidak mencukupi kebutuhan minimal 100.000 pasang per hari sesuai dengan yang dipersyaratkan," tutur Sam.

Selain itu, perusahaan tersebut juga tidak melampirkan bukti kepemilikan pabrik dan mesin sesuai syarat.

Satu-satunya perusahaan tersisa yakni PT Indoalumunium Intiraksa Industri dinyatakan lolos evaluasi teknis, harga dan dokumen serta kualifikasi pembuktian. "Keputusan Kepala Korlantas Polri Nomor Kep/20/III/2014 menetapkan PT Indoalumunium Inyitiraksa Industri sebagai pemenang tender," ujar Sam.

Dalam beberapa minggu, kata Sam, kontrak akan segera ditandatangani kedua belah pihak. Kemudian dalam waktu maksimal 3 bulan, TNKB mulai didistribusikan ke daerah-daerah.
Dalam prosesnya dua perusahaan yang gagal lolos, yakni PT Alfo dan PT Mitra mengajukan sanggahan dan telah dijawab oleh pihak pihak Polri. "Semua sudah berjalan fair sesuai ketentuan, bersih dan transparan," kata Sam.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3607 seconds (0.1#10.140)