KPU akui manajemen Pileg 2014 buruk
A
A
A
Sindonews.com - Dari proses tahapan Pemilu Legislatif (Pileg) 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tinggal merampungkan perolehan kursi tingkat DPR dan mengumumkan sebanyak 560 calon legislatif (caleg) yang berhasil ke Senayan.
Namun, selesai tahapan pileg, KPU banyak meninggalkan catatan buruk terkait proses dan tahapannya. Maka itu melalui evaluasi, KPU berencana meningkatkan pengawasan dan supervisi kepada penyelenggara di tingkat bawah.
"Surat suara tertukar, itu memang bukti manajemen buruk," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di Kantor KPU, Jakarta, Senin (12/5/2014).
Hadar menyatakan, masalah distribusi surat suara tertukar telah masuk pada agenda evaluasi. Sebab, fokus KPU menginginkan masalah tersebut tidak terulang kembali pada pelaksanaan Pemilihan Preisiden (Pilpres) 9 Juli 2014 mendatang.
"Memang untuk pilpres surat suara tidak besar. Tapi semakin sadar permintaan peserta pemilu nanti, KPU akan kewalahan juga," ujarnya.
Belajar pengalaman dari proses pileg, menurut Hadar, unsur penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten atau kota sampai di tingkat TPS, harus cermat mendata hasil penghitungan suara melalui formulir C1.
"Memastikan petugas bekerja akurat. Kita wajib serahkan (formulir) C1 kepada saksi yang datang. Kalau enggak datang minta di PPS," sambungnya.
Namun, selesai tahapan pileg, KPU banyak meninggalkan catatan buruk terkait proses dan tahapannya. Maka itu melalui evaluasi, KPU berencana meningkatkan pengawasan dan supervisi kepada penyelenggara di tingkat bawah.
"Surat suara tertukar, itu memang bukti manajemen buruk," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di Kantor KPU, Jakarta, Senin (12/5/2014).
Hadar menyatakan, masalah distribusi surat suara tertukar telah masuk pada agenda evaluasi. Sebab, fokus KPU menginginkan masalah tersebut tidak terulang kembali pada pelaksanaan Pemilihan Preisiden (Pilpres) 9 Juli 2014 mendatang.
"Memang untuk pilpres surat suara tidak besar. Tapi semakin sadar permintaan peserta pemilu nanti, KPU akan kewalahan juga," ujarnya.
Belajar pengalaman dari proses pileg, menurut Hadar, unsur penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten atau kota sampai di tingkat TPS, harus cermat mendata hasil penghitungan suara melalui formulir C1.
"Memastikan petugas bekerja akurat. Kita wajib serahkan (formulir) C1 kepada saksi yang datang. Kalau enggak datang minta di PPS," sambungnya.
(maf)