Istana nilai Perppu Pileg tak relevan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakin mampu menyelesaikan rekapitulasi suara hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 pada hari dan hal itu disambut baik oleh pihak Istana Kepresidenan.
Dengan demikian, menurut Staf Khusus Presiden Daniel Sparingga, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk perpanjangan masa rekapitulasi hasil pileg tingkat nasional tidak diperlukan.
"Ada kabar baik hari ini kita mendengar KPU masih optimistis bahwa mereka bisa merampungkan dan saya kira Perppu itu menjadi kurang relevan kalau itu keadaannya," ujar Staf Khusus Presiden Daniel Sparingga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/5/2014).
Kendati demikian, kata Daniel, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah memerintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, memfasilitasi pembuatan draf Perppu untuk perpanjangan masa rekapitulasi hasil pileg.
"Presiden tidak memiliki tanggapan khusus selain meminta, menginstruksikan Mendagri agar melakukan langkah antisipatif dan fasilitatif dan sekaligus harus terukur untuk menghadapi kemungkinan, bahwa pada saat paling akhir Perppu itu namun dibutuhkan," kata Daniel.
Akan tetapi, Perppu tersebut bisa saja diterbitkan oleh Presiden SBY jika memang KPU mengaku tak mampu merampungkan rekapitulasi hasil pileg pada batas akhir, yakni hari ini.
Dengan demikian, menurut Staf Khusus Presiden Daniel Sparingga, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk perpanjangan masa rekapitulasi hasil pileg tingkat nasional tidak diperlukan.
"Ada kabar baik hari ini kita mendengar KPU masih optimistis bahwa mereka bisa merampungkan dan saya kira Perppu itu menjadi kurang relevan kalau itu keadaannya," ujar Staf Khusus Presiden Daniel Sparingga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/5/2014).
Kendati demikian, kata Daniel, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah memerintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, memfasilitasi pembuatan draf Perppu untuk perpanjangan masa rekapitulasi hasil pileg.
"Presiden tidak memiliki tanggapan khusus selain meminta, menginstruksikan Mendagri agar melakukan langkah antisipatif dan fasilitatif dan sekaligus harus terukur untuk menghadapi kemungkinan, bahwa pada saat paling akhir Perppu itu namun dibutuhkan," kata Daniel.
Akan tetapi, Perppu tersebut bisa saja diterbitkan oleh Presiden SBY jika memang KPU mengaku tak mampu merampungkan rekapitulasi hasil pileg pada batas akhir, yakni hari ini.
(maf)