Usai sidang, Boediono diminta ditangkap

Jum'at, 09 Mei 2014 - 12:05 WIB
Usai sidang, Boediono...
Usai sidang, Boediono diminta ditangkap
A A A
Sindonews.com - Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono keluar dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) setelah menjadi saksi untuk tersangka kasus bailout Bank Century, Budi Mulya.

Namun, ketika keluar dari gedung Pengadilan Tipikor, Wakil Presiden (Wapres) RI ini mendapatkan nyanyian negatif dari puluhan pendemo dari Laskar Anti Korupsi (Laki) Pejuang 45.

"Tangkap, tangkap, tangkap Boediono," ujar koordinator aksi melalui pengeras suara di depan Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2014).

Tak hanya itu, mereka juga meneriaki agar Boediono bertanggung jawab atas kasus senilai Rp6,7 triliun tersebut. "Boediono harus bertanggung jawab," sambungnya.

Sekadar informasi, hari ini Pengadilan Tipikor menghadirkan mantan Gubernur BI sekaligus Wakil Presiden (Wapres) RI Boediono sebagai saksi untuk tersangka mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya.

Boediono hadir dengan penjagaan ketat dari pasukan pengamanan presiden (Paspamres) serta aparat gabungan lain. Ia datang dengan baju batik berwarna biru.

Sebelum Boediono, Pengadilan Tipikor juga meminta kesaksian dari mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan mantan Wapres Jusuf Kalla (JK).
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7618 seconds (0.1#10.140)