JK dapat laporan setelah empat hari Century di-bailout
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengaku tidak mendapat laporan sebelum pengucuran dana talangan (bailout) Bank Century.
JK mengaku baru mendapat laporan pada empat hari setelah pemberian bailout ke bank tersebut. "Empat hari setelah bailout‬," kata JK saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2014).
JK bersaksi untuk mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya, terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Menurut JK, dirinya mendapat laporan dari mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur BI waktu itu Boediono. JK menegaskan, tidak mengetahui kondisi terakhir Bank Century sebelum menerima bailout. "Pokoknya tidak dilaporkan, bahwa mau di-bailout, itu saja," tegasnya.
Seperti diketahui, Sri Mulyani pada sidang sebelumnya mengaku telah melaporkan soal bailout Bank Century kepada JK pada tanggal 13 dan 25 November 2008.
JK mengaku baru mendapat laporan pada empat hari setelah pemberian bailout ke bank tersebut. "Empat hari setelah bailout‬," kata JK saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2014).
JK bersaksi untuk mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya, terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Menurut JK, dirinya mendapat laporan dari mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur BI waktu itu Boediono. JK menegaskan, tidak mengetahui kondisi terakhir Bank Century sebelum menerima bailout. "Pokoknya tidak dilaporkan, bahwa mau di-bailout, itu saja," tegasnya.
Seperti diketahui, Sri Mulyani pada sidang sebelumnya mengaku telah melaporkan soal bailout Bank Century kepada JK pada tanggal 13 dan 25 November 2008.
(dam)