DPR tak bisa usul DOB dalam RUU Pemda

Kamis, 08 Mei 2014 - 04:31 WIB
DPR tak bisa usul DOB dalam RUU Pemda
DPR tak bisa usul DOB dalam RUU Pemda
A A A
Sindonews.com - DPR tidak akan bisa mengusulkan Daerah Otonom Baru (DOB). Pasalnya, dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) Pemerintahan Daerah (Pemda) menyebutkan, pembentukan DOB didahului dengan daerah persiapan. Dalam hal ini daerah persiapan akan ditetapkan melalui peraturan pemerintah (PP).

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng mengatakan, jika melihat level aturan penetapan daerah persiapan adalah PP maka DPR sebagai lembaga tidak dapat mengusulkan DOB.

Menurutnya, PP merupakan aturan yang menjadi kewenangan pemerintah saja. "Mengingat level kebijakan yang menjadi ranah DPR itu ya undang-undang (UU). Mungkin mereka (DPR) usulkan tapi lebih sebagai wacana perorangan, bukan suatu usulan resmi dari DPR sebagai lembaga," paparnya kepada wartawan, di Jakarta, Rabu 7 Mei 2014.

Poin inilah yang menurut Robert akan menjadi perdebatan pada saat pembahasan RUU Pemda di DPR. Menurut dia, DPR pasti tidak akan mau haknya terpangkas begitu saja.

"DPR ini agak reisisten. Di DPR masih diperbincangkan. Jadi DPR hanya membahas yang sudah dikerangka atau yang sudah lolos dari daerah persiapan. Jadi mereka kehilangan hak mengusulkan," katanya.

Dia mengatakan jika setelah menjadi daerah persiapan dinilai mampu menjadi DOB maka akan dilanjutkan dalam proses legislasi. Proses inilah baru DPR akan terlibat.

"Argumentasi pemerintah daerah persiapan kan dengan PP. Kalau tidak lolos maka gampang saja PP dapat dibatalkan. Tidak ada lagi tarik menarik melalui undang-undang (UU)," tuturnya.

Dia menilai, usulan DOB satu pintu yakni melalui pemerintah hal yang tepat. Pasalnya persoalan pemekaran saat ini sudah menjadi isu yang sensitif dan krusial, sehingga dibutuhkan kebijakan afirmatif.

"Pemerintah perlu mengkomunikasikan secara efektif persoalan daerah persiapan ke DPR. Bahakan jika perlu presiden perlu meyakinkan DPR dan DPD untuk menerima uslan DOB satu pintu," ujarnya.

Sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah (Otda), Djohermansyah Djohan mengatakan, pemerintah mengingkan dalam UU Pemda nantinya, persoalan pemekaran daerah diatur secara ketat. Dengan demikian pemekaran tidak terjadi secara liar. "Jadi berat syarat-syaratnya. Termasuk dengan adanya daerah persiapan," katanya.

Dia mengatakan daerah persiapan merupakan daerah pada masa transisi sebelum ditetapkan sebagai DOB. Lama daerah persiapan adalah selama lima tahun. Setelah itu akan dilakukan evaluasi.

"Jika dari hasil evaluasi ternyata daerah tersebut baik dan mampu maka akan diloloskan menjadi DOB. Tetapi jika ternyata dinilai gagal, maka daerah tersebut akan digabungkan dengan daerah induk," tuturnya.

Djohermansyah mengatakan selama ini untuk memastikan daerah siap, pemerintah selalu berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2007, design besar penataan daerah (disertada) dan hasil kajian DOB.

"Di bab penataan (di RUU Pemda) daerah nanti disertada akan jadi dasar hukum yang legal. Ini akan terlihat daerah yang diestimasi mana, yang bisa pemekaran dan tidak. Ini untuk perbaikan ke depan," paparnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7646 seconds (0.1#10.140)