Penghitungan kursi DPR pada 11-17 Mei
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memulai penghitungan perolehan kursi calon anggota DPR dan DPD pada 11-17 Mei 2014.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, pembagian jatah kursi itu dilakukan setelah penetapan hasil pemilu yang dijadwalkan pada 9 Mei.
"Setelah hasil ditetapkan tanggal 9 Mei, itu ada jeda tiga hari yang digunakan parpol yang merasa tidak setuju dengan hasil penetapan pemilu dan mau menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Silakan dalam waktu tiga hari itu (9-11 Mei)," ujarnya di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (7/5/2014)
Berdasarkan hasil pemilu yang ditetapkan nanti KPU akan mulai menghitung perolehan kursi. Jumlah kursi DPR yang diperebutkan sebanyak 560 untuk perwakilan dari 33 provinsi.
Menurut Hadar, para calon anggota legislatif (caleg) yang lolos sudah bisa diketahui berdasarkan hasil rekap di tiap provinsi masing-masing. Namun hitungan itu baru bersifat sementara karena hasil final tetap harus menunggu penetapan perolehan kursi oleh KPU.
"Setelah proses perolehan kursi ketahuan kami menetapkan siapa caleg yang mengisi kursi itu berdasarkan nama-nama yang tertulis. Jadi belum bisa ketahuan sekarang," ujar Hadar.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, pembagian jatah kursi itu dilakukan setelah penetapan hasil pemilu yang dijadwalkan pada 9 Mei.
"Setelah hasil ditetapkan tanggal 9 Mei, itu ada jeda tiga hari yang digunakan parpol yang merasa tidak setuju dengan hasil penetapan pemilu dan mau menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Silakan dalam waktu tiga hari itu (9-11 Mei)," ujarnya di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (7/5/2014)
Berdasarkan hasil pemilu yang ditetapkan nanti KPU akan mulai menghitung perolehan kursi. Jumlah kursi DPR yang diperebutkan sebanyak 560 untuk perwakilan dari 33 provinsi.
Menurut Hadar, para calon anggota legislatif (caleg) yang lolos sudah bisa diketahui berdasarkan hasil rekap di tiap provinsi masing-masing. Namun hitungan itu baru bersifat sementara karena hasil final tetap harus menunggu penetapan perolehan kursi oleh KPU.
"Setelah proses perolehan kursi ketahuan kami menetapkan siapa caleg yang mengisi kursi itu berdasarkan nama-nama yang tertulis. Jadi belum bisa ketahuan sekarang," ujar Hadar.
(dam)