Ratu Atut didakwa suap Akil Mochtar

Selasa, 06 Mei 2014 - 13:29 WIB
Ratu Atut didakwa suap...
Ratu Atut didakwa suap Akil Mochtar
A A A
Sindonews.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait sengketa Pemilukada Lebak, Banten.

"Terdakwa bersama-sama dengan Tubagus Chaeri Wardhana Chasan alias Wawan memberi uang Rp1 miliar kepada hakim. Yaitu Akil Mochtar, selaku hakim konstitusi," kata Jaksa Edi Hartoyo saat membacakan berkas dakwaan Atut, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/5/2014).

Uang Rp1 miliar akan diserahkan melalui Susi Tur Andayani yang berpsofesi sebagai advokat. Susi juga sudah berstatus terdakwa dalam kasus yang sama.

"Supaya Akil mengabulkan permohonan gugatan pasangan Amir Hamzah-Kasmin bin Saelan terhadap Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi," imbuhnya.

Jaksa Edi Hartoyo membeberkan, Akil sempat meminta uang Rp3 miliar untuk mengurus sengketa Pemilukada Lebak, Banten. Uang tersebut dimaksudkan supaya MK memutuskan pemungutan suara ulang dalam Pemilukada Banten dan menganulir kemenangan pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi.

Atut dijerat Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara dakwaan subsider, Atut dijerat Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(kri)
Berita Terkait
Menkumham Serahkan 1.000...
Menkumham Serahkan 1.000 Paket Sembako-Alkes Buatan Napi
Kejari Tanggamus Tetapkan...
Kejari Tanggamus Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang
Korupsi Alkes Banten...
Korupsi Alkes Banten dan TPPU, Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Tubagus Chaeri Wardana Divonis Empat Tahun Penjara
Wawan: Saya jadi Pengusaha...
Wawan: Saya jadi Pengusaha Sebelum Atut Jadi Gubernur Banten
Bantu Tangani COVID-19,...
Bantu Tangani COVID-19, Merck Salurkan Alkes dan Ambulans
Berita Terkini
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Ujian Tahun Pertama...
Ujian Tahun Pertama Kepengurusan AMKI, Mencari Bentuk di Tengah Industri Media
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo Digelar Besok Pagi di PN Jaksel
Infografis
Ratu Elizabeth Anggap...
Ratu Elizabeth Anggap Semua Orang Israel Adalah Teroris
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved