Ratu Atut didakwa suap Akil Mochtar
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait sengketa Pemilukada Lebak, Banten.
"Terdakwa bersama-sama dengan Tubagus Chaeri Wardhana Chasan alias Wawan memberi uang Rp1 miliar kepada hakim. Yaitu Akil Mochtar, selaku hakim konstitusi," kata Jaksa Edi Hartoyo saat membacakan berkas dakwaan Atut, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/5/2014).
Uang Rp1 miliar akan diserahkan melalui Susi Tur Andayani yang berpsofesi sebagai advokat. Susi juga sudah berstatus terdakwa dalam kasus yang sama.
"Supaya Akil mengabulkan permohonan gugatan pasangan Amir Hamzah-Kasmin bin Saelan terhadap Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi," imbuhnya.
Jaksa Edi Hartoyo membeberkan, Akil sempat meminta uang Rp3 miliar untuk mengurus sengketa Pemilukada Lebak, Banten. Uang tersebut dimaksudkan supaya MK memutuskan pemungutan suara ulang dalam Pemilukada Banten dan menganulir kemenangan pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi.
Atut dijerat Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara dakwaan subsider, Atut dijerat Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Terdakwa bersama-sama dengan Tubagus Chaeri Wardhana Chasan alias Wawan memberi uang Rp1 miliar kepada hakim. Yaitu Akil Mochtar, selaku hakim konstitusi," kata Jaksa Edi Hartoyo saat membacakan berkas dakwaan Atut, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/5/2014).
Uang Rp1 miliar akan diserahkan melalui Susi Tur Andayani yang berpsofesi sebagai advokat. Susi juga sudah berstatus terdakwa dalam kasus yang sama.
"Supaya Akil mengabulkan permohonan gugatan pasangan Amir Hamzah-Kasmin bin Saelan terhadap Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi," imbuhnya.
Jaksa Edi Hartoyo membeberkan, Akil sempat meminta uang Rp3 miliar untuk mengurus sengketa Pemilukada Lebak, Banten. Uang tersebut dimaksudkan supaya MK memutuskan pemungutan suara ulang dalam Pemilukada Banten dan menganulir kemenangan pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi.
Atut dijerat Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara dakwaan subsider, Atut dijerat Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(kri)