Alasan SBY dan Ibas tolak pemanggilan KPK

Selasa, 06 Mei 2014 - 07:00 WIB
Alasan SBY dan Ibas...
Alasan SBY dan Ibas tolak pemanggilan KPK
A A A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas dipastikan tidak memenuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi meringankan bagi Anas Urbaningrum, tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Sport Center Hambalang.

Kepastian ketidaksediann SBY dan Ibas menjadi saksi Anas tertuang dalam surat Tim Advokat dan Konsultan Hukum SBY dan Keluarga tertanggal 28 April 2014 yang ditujukan kepada KPK. Surat itu menanggapi surat pemanggilan KPK pada 25 April lalu.

“Klien kami tidak memenuhi undangan KPK terkait permintaan tersangka AU (Anas Urbaningrum) karena substansi perkara dan proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK terhadap tersangka AU sama sekali tidak ada relevansinya dengan kesaksian SBY maupun Ibas, " tutur Ketua Tim Advokat dan Konsultan Hukum SBY dan keluarga, Palmer Situmorang di Jakarta dalam siaran persnya yang dikirim ke Sindonews, Senin 5 Mei 2014.

Palmer menilai, sebagai pihak yang diminta sebagai saksi yang meringankan, secara hukum SBY dan Ibas memiliki hak untuk tidak memenuhi permintaan Anas yang disampaikan melalui surat undangan KPK tersebut.

Dia menjelaskan, ketidaksediaan tersebut tidak ada kaitannya dengan mengabaikan proses hukum yang sedang berlangsung, tetapi semata-mata karena alasan mendasar bahwa keterangan SBY dan Ibas sama sekali tidak relevan dengan seluk beluk perkara yang disangkakan KPK terhadap Anas.

“Saksi harus memberikan informasi yang valid sesuai fakta dan bukti. Tetapi itu tidak mungkin karena SBY dan Ibas sama sekali tidak memiliki informasi apapun soal perkara yang sedang disidik KPK atas tersangka AU apalagi bermaksud memberikan keterangan yang meringankan,” tutur Palmer.

Palmer menambahkan, permintaan Anas agar SBY dan Ibas menjadi saksi yang meringankan juga bertentangan dengan sikap antagonis tersangka Anas selama ini.

Dia menilai Anas selama ini gencar melontarkan pernyataan tanpa bukti dan fakta terhadap SBY dan Ibas. “Sekarang lain lagi, tersangka kasus korupsi AU memohon agar SBY dan Ibas menjadi saksi yang meringankan dirinya. Jika merujuk pada sikap antagonisnya selama ini, permintaan tersangka AU amat sangat sulit dimengerti,” tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Soal Siap Digantung...
Soal Siap Digantung di Monas, Anas: Lahir Batin Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan Itu
Berita Terkini
Prabowo Kembali Ingatkan...
Prabowo Kembali Ingatkan untuk Hentikan Korupsi, Penyelundupan, Narkoba, hingga Judi
Maruf Cahyono Gunakan...
Maruf Cahyono Gunakan Uang Gratifikasi untuk Renovasi Rumah dan Biayai Resepsi Pernikahan Anak
Yusril Minta Perpres...
Yusril Minta Perpres Pertahanan Negara Dipahami Utuh: Tidak Secara Khusus Berbicara mengenai LBGTQ
Menhut Siapkan Generasi...
Menhut Siapkan Generasi Baru Pemimpin Kehutanan melalui Penguatan SDM
Mantan Sekjen MPR Maruf...
Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Minta Fee Proyek Pakai Istilah Uang Assalammualaikum
Kejagung Hormati Penggeledahan...
Kejagung Hormati Penggeledahan 12 Titik oleh Polri
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved