Alasan SBY dan Ibas tolak pemanggilan KPK
Selasa, 06 Mei 2014 - 07:00 WIB
Alasan SBY dan Ibas tolak pemanggilan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas dipastikan tidak memenuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi meringankan bagi Anas Urbaningrum, tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Sport Center Hambalang.
Kepastian ketidaksediann SBY dan Ibas menjadi saksi Anas tertuang dalam surat Tim Advokat dan Konsultan Hukum SBY dan Keluarga tertanggal 28 April 2014 yang ditujukan kepada KPK. Surat itu menanggapi surat pemanggilan KPK pada 25 April lalu.
“Klien kami tidak memenuhi undangan KPK terkait permintaan tersangka AU (Anas Urbaningrum) karena substansi perkara dan proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK terhadap tersangka AU sama sekali tidak ada relevansinya dengan kesaksian SBY maupun Ibas, " tutur Ketua Tim Advokat dan Konsultan Hukum SBY dan keluarga, Palmer Situmorang di Jakarta dalam siaran persnya yang dikirim ke Sindonews, Senin 5 Mei 2014.
Palmer menilai, sebagai pihak yang diminta sebagai saksi yang meringankan, secara hukum SBY dan Ibas memiliki hak untuk tidak memenuhi permintaan Anas yang disampaikan melalui surat undangan KPK tersebut.
Dia menjelaskan, ketidaksediaan tersebut tidak ada kaitannya dengan mengabaikan proses hukum yang sedang berlangsung, tetapi semata-mata karena alasan mendasar bahwa keterangan SBY dan Ibas sama sekali tidak relevan dengan seluk beluk perkara yang disangkakan KPK terhadap Anas.
“Saksi harus memberikan informasi yang valid sesuai fakta dan bukti. Tetapi itu tidak mungkin karena SBY dan Ibas sama sekali tidak memiliki informasi apapun soal perkara yang sedang disidik KPK atas tersangka AU apalagi bermaksud memberikan keterangan yang meringankan,” tutur Palmer.
Palmer menambahkan, permintaan Anas agar SBY dan Ibas menjadi saksi yang meringankan juga bertentangan dengan sikap antagonis tersangka Anas selama ini.
Dia menilai Anas selama ini gencar melontarkan pernyataan tanpa bukti dan fakta terhadap SBY dan Ibas. “Sekarang lain lagi, tersangka kasus korupsi AU memohon agar SBY dan Ibas menjadi saksi yang meringankan dirinya. Jika merujuk pada sikap antagonisnya selama ini, permintaan tersangka AU amat sangat sulit dimengerti,” tuturnya.
Kepastian ketidaksediann SBY dan Ibas menjadi saksi Anas tertuang dalam surat Tim Advokat dan Konsultan Hukum SBY dan Keluarga tertanggal 28 April 2014 yang ditujukan kepada KPK. Surat itu menanggapi surat pemanggilan KPK pada 25 April lalu.
“Klien kami tidak memenuhi undangan KPK terkait permintaan tersangka AU (Anas Urbaningrum) karena substansi perkara dan proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK terhadap tersangka AU sama sekali tidak ada relevansinya dengan kesaksian SBY maupun Ibas, " tutur Ketua Tim Advokat dan Konsultan Hukum SBY dan keluarga, Palmer Situmorang di Jakarta dalam siaran persnya yang dikirim ke Sindonews, Senin 5 Mei 2014.
Palmer menilai, sebagai pihak yang diminta sebagai saksi yang meringankan, secara hukum SBY dan Ibas memiliki hak untuk tidak memenuhi permintaan Anas yang disampaikan melalui surat undangan KPK tersebut.
Dia menjelaskan, ketidaksediaan tersebut tidak ada kaitannya dengan mengabaikan proses hukum yang sedang berlangsung, tetapi semata-mata karena alasan mendasar bahwa keterangan SBY dan Ibas sama sekali tidak relevan dengan seluk beluk perkara yang disangkakan KPK terhadap Anas.
“Saksi harus memberikan informasi yang valid sesuai fakta dan bukti. Tetapi itu tidak mungkin karena SBY dan Ibas sama sekali tidak memiliki informasi apapun soal perkara yang sedang disidik KPK atas tersangka AU apalagi bermaksud memberikan keterangan yang meringankan,” tutur Palmer.
Palmer menambahkan, permintaan Anas agar SBY dan Ibas menjadi saksi yang meringankan juga bertentangan dengan sikap antagonis tersangka Anas selama ini.
Dia menilai Anas selama ini gencar melontarkan pernyataan tanpa bukti dan fakta terhadap SBY dan Ibas. “Sekarang lain lagi, tersangka kasus korupsi AU memohon agar SBY dan Ibas menjadi saksi yang meringankan dirinya. Jika merujuk pada sikap antagonisnya selama ini, permintaan tersangka AU amat sangat sulit dimengerti,” tuturnya.
(dam)