Pemerintah kaji usulan 65 daerah otonomi baru
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan kajian terhadap 65 usulan Daerah Otonom Baru (DOB) dari DPR.
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Djohermansyah Djohan mengatakan hasil kajian tersebut telah dilaporkan kepada Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOB). "DPOB ini kan ketuanya Pak Mendagri, saya sekertaris, wakil ketuanya Menteri Keuangan," katanya, Senin, 5 April 2014.
Dia mengatakan sebelum membahas dengan DPR, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap usulan DOB telah memenuhi syarat. Dalam hal ini pemerintah melakukan kajian dengan turun langsung ke lapangan.
"Dari pencatatan administrasi bagaimana persyaratan fisik kewilayahan, persyaratan teknis, penduduknya, kemampuan ekonomi-keuangan. Ini faktor utama," paparnya.
Dia mengaku dari hasil kajian tersebut terdapat daerah yang memenuhi persyaratan dan sebaliknya. Namun saat ditanyakan daerah yang memenuhi syarat dan tidak, dirinya mengaku belum dapat memberitahukan. "Kami baru mau lapor ke Presiden jadi belum bisa dibicarakan," paparnya.
Djohermansyah mengatakan DPOB akan melaporkan hasil kajian tersebut kepada presiden secara subjektif. Dia mengatakan dari hasil kajian tersebut nanti akan dibuat rekomendasi dan saran untuk presiden."Ini surat untuk presiden sedang diproses di Kemendagri," paparnya.
Dia mengatakan setelah memberikan rekomendasi maka pihaknya akan mendengar instruksi dari presiden. Dalam hal ini instruksi tersebut yang nantinya dibawa dalam pembahasan 65 DOB bersama DPR.
Pihaknya menegaskan akan menyelesaikan empat DOB yang masih dibahas dengan DPR terlebih dahulu. Baru kemudian akan membahas ke 65. "Bahwa ada yang memenuhi syarat dan ada yang tidak memenuhi syarat. Nanti akan ada rapat dengan DPR, nanti akan ada pembahasan lebih jauh," katanya.
Seperti diketahui selain 65 DOB tersebut masih terdpat 22 DOB lainnya. Semua DOB diusulkan oleh DPR. Sejak tahun 2009 pemerintah telah melakukan moratorium.
Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja mengatakan Komisi II DPR sedang menunggu hasil kajian dari pemerintah. Sebab pemerintah yang memiliki data yang lengkap terkait kelengkapan syarat DOB. "Kami sudah lama meminta pemerintah membuat kajian itu karena memang data di pemerintah terkait potensi daerah," katanya.
Dia mengatakan hasil kajian pemerintah tersebut akan menjadi rujukan untuk pengambilan keputusan."Itu untuk mana yang akan dimekarkan atau tidak," katanya.
Dia mengatan jika persyaratan administrasi masih kurang akan diberi kesempatan untuk memperbaiki. Namun jika terkait persyaratan yang sifatnya objektif seperti kemampuan ekonomi dan lainnya maka tidak akan diberi kesempatan.
"Kalau siap dan memenuhi syarat. Pokoknya mana yang memenuhi syarat dan yang akan membuat lebih maju akan diloloskan," paparnya.
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Djohermansyah Djohan mengatakan hasil kajian tersebut telah dilaporkan kepada Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOB). "DPOB ini kan ketuanya Pak Mendagri, saya sekertaris, wakil ketuanya Menteri Keuangan," katanya, Senin, 5 April 2014.
Dia mengatakan sebelum membahas dengan DPR, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap usulan DOB telah memenuhi syarat. Dalam hal ini pemerintah melakukan kajian dengan turun langsung ke lapangan.
"Dari pencatatan administrasi bagaimana persyaratan fisik kewilayahan, persyaratan teknis, penduduknya, kemampuan ekonomi-keuangan. Ini faktor utama," paparnya.
Dia mengaku dari hasil kajian tersebut terdapat daerah yang memenuhi persyaratan dan sebaliknya. Namun saat ditanyakan daerah yang memenuhi syarat dan tidak, dirinya mengaku belum dapat memberitahukan. "Kami baru mau lapor ke Presiden jadi belum bisa dibicarakan," paparnya.
Djohermansyah mengatakan DPOB akan melaporkan hasil kajian tersebut kepada presiden secara subjektif. Dia mengatakan dari hasil kajian tersebut nanti akan dibuat rekomendasi dan saran untuk presiden."Ini surat untuk presiden sedang diproses di Kemendagri," paparnya.
Dia mengatakan setelah memberikan rekomendasi maka pihaknya akan mendengar instruksi dari presiden. Dalam hal ini instruksi tersebut yang nantinya dibawa dalam pembahasan 65 DOB bersama DPR.
Pihaknya menegaskan akan menyelesaikan empat DOB yang masih dibahas dengan DPR terlebih dahulu. Baru kemudian akan membahas ke 65. "Bahwa ada yang memenuhi syarat dan ada yang tidak memenuhi syarat. Nanti akan ada rapat dengan DPR, nanti akan ada pembahasan lebih jauh," katanya.
Seperti diketahui selain 65 DOB tersebut masih terdpat 22 DOB lainnya. Semua DOB diusulkan oleh DPR. Sejak tahun 2009 pemerintah telah melakukan moratorium.
Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja mengatakan Komisi II DPR sedang menunggu hasil kajian dari pemerintah. Sebab pemerintah yang memiliki data yang lengkap terkait kelengkapan syarat DOB. "Kami sudah lama meminta pemerintah membuat kajian itu karena memang data di pemerintah terkait potensi daerah," katanya.
Dia mengatakan hasil kajian pemerintah tersebut akan menjadi rujukan untuk pengambilan keputusan."Itu untuk mana yang akan dimekarkan atau tidak," katanya.
Dia mengatan jika persyaratan administrasi masih kurang akan diberi kesempatan untuk memperbaiki. Namun jika terkait persyaratan yang sifatnya objektif seperti kemampuan ekonomi dan lainnya maka tidak akan diberi kesempatan.
"Kalau siap dan memenuhi syarat. Pokoknya mana yang memenuhi syarat dan yang akan membuat lebih maju akan diloloskan," paparnya.
(dam)