KPU resmi nonaktifkan lima komisioner KPU Manado
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku sudah menonaktifkan lima komisoner KPU Manado seperti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ini menyusul dugaan pelanggaran administrasi pada proses rekapitulasi di tingkat kabupaten atau kota yang dilakukan lima Komisioner KPU Manado.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, KPU langsung melaksanakan rekomendasi Bawaslu setelah disampaikan pada hari Minggu (4/5/2014)
"Sudah dinonaktifkan, fungsi kami hanya menonaktifkan. Kalau memang ada problem ya dilaporkan ke DKPP," ujar Ferry di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (5/5/2014)
Bawaslu merekomendasikan KPU pusat agar memerintahkan KPU Sulawesi Utara agar menonaktifkan komisioner KPU. Rekomendasi diberikan karena KPU Manado dinilai melanggar administrasi karena tidak menyelesaikan proses rekapnya sebagaimana seharusnya.
Ferry mengatakan tidak memastikan apakah komisioner KPU Manado tersebut akan dipecat atau tidak. "Kita akan evaluasi dulu, kalau tidak bersalah, kita tidak perlu rekomendasikan pemecatan ke DKPP," ujar Ferry.
Sebelumnya Anggota Bawaslu Daniel Zuchron mengatakan, Bawaslu telah memberikan rekomendasi penonaktifan tersebut karena berdasarkan pengakuan KPU Provinsi Sulut KPU Manado tidak bertanggung jawab pada proses rekapnya.
"Mereka lari dari tanggung jawab, yaitu tidak menyelesaikan plenonya hingga batas waktu," ujar Daniel.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, KPU langsung melaksanakan rekomendasi Bawaslu setelah disampaikan pada hari Minggu (4/5/2014)
"Sudah dinonaktifkan, fungsi kami hanya menonaktifkan. Kalau memang ada problem ya dilaporkan ke DKPP," ujar Ferry di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (5/5/2014)
Bawaslu merekomendasikan KPU pusat agar memerintahkan KPU Sulawesi Utara agar menonaktifkan komisioner KPU. Rekomendasi diberikan karena KPU Manado dinilai melanggar administrasi karena tidak menyelesaikan proses rekapnya sebagaimana seharusnya.
Ferry mengatakan tidak memastikan apakah komisioner KPU Manado tersebut akan dipecat atau tidak. "Kita akan evaluasi dulu, kalau tidak bersalah, kita tidak perlu rekomendasikan pemecatan ke DKPP," ujar Ferry.
Sebelumnya Anggota Bawaslu Daniel Zuchron mengatakan, Bawaslu telah memberikan rekomendasi penonaktifan tersebut karena berdasarkan pengakuan KPU Provinsi Sulut KPU Manado tidak bertanggung jawab pada proses rekapnya.
"Mereka lari dari tanggung jawab, yaitu tidak menyelesaikan plenonya hingga batas waktu," ujar Daniel.
(kri)