Alasan sakit, istri Akil kembali mangkir dari Pengadilan Tipikor
A
A
A
Sindonews.com - Ratu Rita, istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar kembali tidak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan sakit.
Sedianya, Rita bersaksi untuk Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak, Banten yang melibatkan suaminya.
"Kami sudah berusaha kembali melayangkan panggilan, tapi Ratu Rita beralasan sakit majelis," kata Jaksa KPK, Dzakiyul Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (5/5/2014).
Meskipun tidak dihadiri Ratu Rita, Jaksa KPK tetap membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saat yang bersangkutan diperiksa penyidik KPK."Untuk itu kami akan membacakan BAP Ratu Rita," ucapnya.
Alasan tidak hadirnya Ratu Rita diakui pihak Jaksa KPK yang lain. "Tadi pagi saksi baru keluar rumah sakit dan berobat jalan. Rumah sakitnya tidak jauh-jauh di MMC," kata Jaksa Edy Hartoyo.
Sedianya, Rita bersaksi untuk Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak, Banten yang melibatkan suaminya.
"Kami sudah berusaha kembali melayangkan panggilan, tapi Ratu Rita beralasan sakit majelis," kata Jaksa KPK, Dzakiyul Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (5/5/2014).
Meskipun tidak dihadiri Ratu Rita, Jaksa KPK tetap membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saat yang bersangkutan diperiksa penyidik KPK."Untuk itu kami akan membacakan BAP Ratu Rita," ucapnya.
Alasan tidak hadirnya Ratu Rita diakui pihak Jaksa KPK yang lain. "Tadi pagi saksi baru keluar rumah sakit dan berobat jalan. Rumah sakitnya tidak jauh-jauh di MMC," kata Jaksa Edy Hartoyo.
(kur)