Hanura Jabar layangkan gugatan ke MK
A
A
A
Sindonews.com - Penyelenggaraan pemilu di Dapil XI Jawa Barat (Jabar) dinilai amburadul, Partai Hanura segera melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Biro Pencitraan DPP Hanura Aceng Ahmad Nasir mengatakan, gugatan ke MK akan dilayangkan jika Bawaslu Pusat tidak mengindahkan pengaduan yang dikirim partainya terkait kecurangan selama penyelenggaraan pemilihan legislatif (pileg) di Dapil Jabar XI berlangsung.
"Kecurangan-kecurangan seperti penggelembungan suara di Dapil Jabar XI jelas merugikan Partai Hanura. Mungkin partai lain pun merasakan hal yang sama," kata Aceng saat ditemui di Kantor DPC Partai Hanura Garut, Minggu (4/5/2014).
Dapil Jabar XI sendiri terdiri atas tiga daerah, yaitu Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya. Kecurangan berupa penggelembungan suara, kata dia, sangat jelas terjadi pada dua daerah di dapil ini, yaitu di Kabupaten/Kota Tasikmalaya.
"Berita acara KPU daerahnya saja sudah ngawur, apalagi prosesnya. Kami menilai penyelenggara pemilu, khususnya KPU Kabupaten/Kota Tasikmalaya 'bermain' dalam proses rekapitulasi suara untuk memenangkan seseorang dan partai tertentu," ujarnya.
Aceng menyebutkan, salah satu contoh amburadulnya pelaksanaan pemilu adalah ngawurnya data pemilih yang disampaikan KPU Kabupaten Tasikmalaya dalam berita acara pleno rekapitulasi suara. Dalam berita acara itu, tertulis jika jumlah DPT Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 1.343.188 jiwa.
"Namun anehnya, saat ditelisik lagi di berita acara itu jumlah pemilihnya jadi bertambah, yaitu 1.357.186 jiwa, dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 987.759 dan surat suara yang digunakan 989.649 lembar. Aneh sekali bukan, jumlahnya bisa bertambah sebanyak itu," ungkapnya.
Di Kota Tasikmalaya, tambahnya, keanehan serupa juga terlihat pada berbedanya jumlah pemilih dengan DPT yang tertulis di berita acara KPU daerah tersebut. DPT Kota Tasilmalaya tercatat sebanyak 470.022 jiwa, sementara jumlah pemilih menjadi 475.496 orang.
"Jadi, kalau berita acaranya saja sudah kacau, bagaimana proses rekapitulasinya. Sudah jelas menggambarkan ada penggelembungan suara. Kalau mau dirinci bisa, kami memiliki bukti suara-suara Partai Hanura dan partai lain hilang di setiap TPS," imbuhnya.
Ia menuturkan, dampak dari kecurangan yang terjadi di Kabupaten/Kota Tasikmalaya ini menyebabkan sebagian suara Partai Hanura di Dapil Jabar XI hilang. Berkurangnya jumlah suara pun berakibat pula pada hilangnya satu kursi untuk posisi anggota DPR RI dan satu kursi lainnya di DPRD Provinsi Jabar.
"Kerugian ini membuat kader Partai Hanura yang tidak lain adalah putra daerah Garut ikut kehilangan kesempatan mewakili Garut di DPR RI dan DPRD provinsi," ujarnya.
Atas kecurangan yang ditemukan ini, pihaknya berharap agar Bawaslu Pusat segera menindaklanjuti laporan Partai Hanura. Partainya meminta, agar Bawaslu Pusat mengulang kembali penghitungan ulang suara di Dapil Jabar XI berdasarkan data C1.
"Kami tidak mau jika penghitungan ulang didasarkan atas hasil pleno KPU Kabupaten/Kota Tasikmalaya. Sebab rekapitulasi mereka bermasalah. Berita acaranya saja ngawur. Justru kami minta nanti ada penghitungan ulang dimulai dari C1 di setiap TPS. Kalau permintaan ini tidak diindahkan, kami akan gugat ke MK segera," tegasnya.
Ketua Biro Pencitraan DPP Hanura Aceng Ahmad Nasir mengatakan, gugatan ke MK akan dilayangkan jika Bawaslu Pusat tidak mengindahkan pengaduan yang dikirim partainya terkait kecurangan selama penyelenggaraan pemilihan legislatif (pileg) di Dapil Jabar XI berlangsung.
"Kecurangan-kecurangan seperti penggelembungan suara di Dapil Jabar XI jelas merugikan Partai Hanura. Mungkin partai lain pun merasakan hal yang sama," kata Aceng saat ditemui di Kantor DPC Partai Hanura Garut, Minggu (4/5/2014).
Dapil Jabar XI sendiri terdiri atas tiga daerah, yaitu Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya. Kecurangan berupa penggelembungan suara, kata dia, sangat jelas terjadi pada dua daerah di dapil ini, yaitu di Kabupaten/Kota Tasikmalaya.
"Berita acara KPU daerahnya saja sudah ngawur, apalagi prosesnya. Kami menilai penyelenggara pemilu, khususnya KPU Kabupaten/Kota Tasikmalaya 'bermain' dalam proses rekapitulasi suara untuk memenangkan seseorang dan partai tertentu," ujarnya.
Aceng menyebutkan, salah satu contoh amburadulnya pelaksanaan pemilu adalah ngawurnya data pemilih yang disampaikan KPU Kabupaten Tasikmalaya dalam berita acara pleno rekapitulasi suara. Dalam berita acara itu, tertulis jika jumlah DPT Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 1.343.188 jiwa.
"Namun anehnya, saat ditelisik lagi di berita acara itu jumlah pemilihnya jadi bertambah, yaitu 1.357.186 jiwa, dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 987.759 dan surat suara yang digunakan 989.649 lembar. Aneh sekali bukan, jumlahnya bisa bertambah sebanyak itu," ungkapnya.
Di Kota Tasikmalaya, tambahnya, keanehan serupa juga terlihat pada berbedanya jumlah pemilih dengan DPT yang tertulis di berita acara KPU daerah tersebut. DPT Kota Tasilmalaya tercatat sebanyak 470.022 jiwa, sementara jumlah pemilih menjadi 475.496 orang.
"Jadi, kalau berita acaranya saja sudah kacau, bagaimana proses rekapitulasinya. Sudah jelas menggambarkan ada penggelembungan suara. Kalau mau dirinci bisa, kami memiliki bukti suara-suara Partai Hanura dan partai lain hilang di setiap TPS," imbuhnya.
Ia menuturkan, dampak dari kecurangan yang terjadi di Kabupaten/Kota Tasikmalaya ini menyebabkan sebagian suara Partai Hanura di Dapil Jabar XI hilang. Berkurangnya jumlah suara pun berakibat pula pada hilangnya satu kursi untuk posisi anggota DPR RI dan satu kursi lainnya di DPRD Provinsi Jabar.
"Kerugian ini membuat kader Partai Hanura yang tidak lain adalah putra daerah Garut ikut kehilangan kesempatan mewakili Garut di DPR RI dan DPRD provinsi," ujarnya.
Atas kecurangan yang ditemukan ini, pihaknya berharap agar Bawaslu Pusat segera menindaklanjuti laporan Partai Hanura. Partainya meminta, agar Bawaslu Pusat mengulang kembali penghitungan ulang suara di Dapil Jabar XI berdasarkan data C1.
"Kami tidak mau jika penghitungan ulang didasarkan atas hasil pleno KPU Kabupaten/Kota Tasikmalaya. Sebab rekapitulasi mereka bermasalah. Berita acaranya saja ngawur. Justru kami minta nanti ada penghitungan ulang dimulai dari C1 di setiap TPS. Kalau permintaan ini tidak diindahkan, kami akan gugat ke MK segera," tegasnya.
(lns)