Penetapan hasil rekapitulasi Pileg diprediksi molor

Sabtu, 03 Mei 2014 - 10:45 WIB
Penetapan hasil rekapitulasi...
Penetapan hasil rekapitulasi Pileg diprediksi molor
A A A
Sindonews.com - Penetapan rekapitulasi suara hasil pemilu legislatif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) diprediksi molor. Pasalnya, menjelang batas waktu yang ditentukan, proses penghitungan suara masih belum selesai.

Pengamat Politik Ray Rangkuti mengakui, batas waktu penetapan rekapitulasi suara pemilu 2014 makin sempit. Dalam jadwal KPU menyebutkan tanggal 6 Mei merupakan batas akhir rekapitulasi nasional untuk kemudian ditetapkan pada 9 Mei.

Sayangnya, hingga empat hari jelang batas waktu itu, KPU baru menyelesaikan sekira sembilan daerah dari 33 provinsi di Indonesia. Artinya, hanya tersedia empat hari untuk menetapkan sekitar 24 daerah yang belum terselesaikan.

"Jika melihat alotnya proses penetapan, banyaknya masalah yang muncul, dan waktu yang tersedia ada kemungkinan besar proses penetapan akan molor," ujarnya ketika dihubungi, Sabtu (3/5/2014).

Bila masalahnya hanya pada aspek menunda pengesahan hasil rekapitulasi, kata dia, besar kemungkinan hal ini tak masalah. Artinya, dalam waktu yang cepat, penundaan penetapan dapat dilakukan selama administrasi penetapannya terpenuhi.

"Tapi jika masalahnya menunda pembacaan hasil, atau bahkan belum membacakan hasil, atau sampai pada permintaan pembukaan hasil rekap form CI. Bahkan meminta penghitungan ulang, sudah dapat diduga kuat bahwa jadwal yang tersedia akan molor," katanya.

Terlebih daerah-daerah yang belum dinyatakan sah tersebut merupakan daerah dengan jumlah pemilih besar seperti Banten, Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan sebagainya. Sementara untuk Jawa Timur, Jawa Barat dan Sumatera Utara malah diundur dibacakan.

Bagaimanapun KPU diikat waktu. Sesuai pasal 207 ayat (1) UU No 8/2012) KPU harus menetapkan hasil pemilu 30 hari setelah pemungutan suara. Keyakinan KPU bahwa jadwal akan terpenuhi, membuat lembaga ini lupa untuk membuat rencana B.

"Karena kita semua berharap, penetapan hasil jangan sampai mengabaikan berbagai protes partai dan Bawaslu," ucapnya.

Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) hal ini terjadi pada pemilu sebelum-sebelumnya. Karena alasan waktu, kata dia, maka dilakukan penetapan secara serentak dengan mengabaikan berbagai protes baik dari saksi parpol maupun Bawaslu. KPU, seperti biasanya menyerahkan ketidakpuasaan ke ruang sengketa di MK.

Cara-cara seperti ini sejatinya harus tinggalkan karena memang hal ini hanya menghambat menciptakan pemilu yang lebih transparan dan akuntabel. Lebih dari itu, sikap seperti ini juga berujung adanya pembiaran kecurangan yang berakibat berulang tiap pemilu. "Dan dari waktu ke waktu pemilu kita semakin buruk," ucapnya.
(ysw)
Berita Terkait
Sistem Proporsional...
Sistem Proporsional Terbuka Dinilai Hadirkan Praktik Pasar Bebas
Bakal Caleg Partai Hanura...
Bakal Caleg Partai Hanura Diminta Tidak Boleh Menyerah
Eep Saefullah Fatah:...
Eep Saefullah Fatah: Sekolah Politik Bina Insan Mulia Dongkrak Suara PKB di 2024
Relawan Sobat Bang Hendra...
Relawan Sobat Bang Hendra Perkuat Pondasi Tim se-Jakpus dan Jaksel
Hari Pertama Pendaftaran,...
Hari Pertama Pendaftaran, Belum Ada Ajukan Gugatan Sengketa Pileg 2024 ke MK
MK Gelar Sidang Sengketa...
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg 2024 Pekan Depan, Dibagi dalam 3 Panel
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
Hasil Drawing Piala...
Hasil Drawing Piala AFF 2026: Timnas Indonesia Bentrok dengan Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved