KPK yakin surat untuk Boediono sudah dikirim
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan Wakil Presiden (Wapres) Boediono, untuk menjadi saksi terdakwa mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) menyatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat permintaan kehadiran Boediono di sidang Tipikor tersebut. Bahkan, pihaknya yakin surat itu sudah bertandatangan dan telah dikirim.
"Setahu saya dari pimpinan sudah ditandatangani. Kayaknya sudah dikirim juga, tapi saya tidak tahu," kata Bambang, di Jakarta, Jumat (2/5/2014).
Menanggapi keterangan salah satu Juru Bicara (Jubir) Wapres yang mengatakan, surat pemanggilan belum diterima, pria yang akrab disapa BW ini mengatakan sudah dikirim. Bisa saja, katanya, surat itu belum tiba di kantor Boediono. "Tapi bahwa itu (surat) sudah dikirimkan, sudah," ungkapnya.
Setelah menghadirkan mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani disidang dengan terdakwa Budi Mulya. Selanjutnya JPU KPK juga berencana menghadirkan Boediono pada 9 Mei 2014 mendatang.
Sri dan Boediono dianggap sebagai pihak yang mengetahui kebijakan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) serta penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) menyatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat permintaan kehadiran Boediono di sidang Tipikor tersebut. Bahkan, pihaknya yakin surat itu sudah bertandatangan dan telah dikirim.
"Setahu saya dari pimpinan sudah ditandatangani. Kayaknya sudah dikirim juga, tapi saya tidak tahu," kata Bambang, di Jakarta, Jumat (2/5/2014).
Menanggapi keterangan salah satu Juru Bicara (Jubir) Wapres yang mengatakan, surat pemanggilan belum diterima, pria yang akrab disapa BW ini mengatakan sudah dikirim. Bisa saja, katanya, surat itu belum tiba di kantor Boediono. "Tapi bahwa itu (surat) sudah dikirimkan, sudah," ungkapnya.
Setelah menghadirkan mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani disidang dengan terdakwa Budi Mulya. Selanjutnya JPU KPK juga berencana menghadirkan Boediono pada 9 Mei 2014 mendatang.
Sri dan Boediono dianggap sebagai pihak yang mengetahui kebijakan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) serta penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
(maf)