Pemerintah jangan cuma cari gampang pungut PNBP

Jum'at, 02 Mei 2014 - 16:30 WIB
Pemerintah jangan cuma...
Pemerintah jangan cuma cari gampang pungut PNBP
A A A
Sindonews.com - Pakar hukum tata negara Universitas Indonesia (UI), Margarito Kamis mengatakan, segala hal yang membebankan rakyat, termasuk pajak dan pungutan, harus diatur lewat Undang-undang (UU), dan tidak bisa didelegasikan ke Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen).

Hal ini ditegaskannya dalam menanggapi gugatan uji materi UU Nomor 20 Tahun 1997, tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menurutnya, perintah konstitusi sudah jelas menyebut, segala bentuk pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara, diatur dengan UU. “Tidak ada alasan untuk tidak mentaati pasal 23A UUD 1945 tersebut,” kata Margarito saat dihubungi wartawan, Jumat (2/5/2014).

Salah satu pasal yang disoroti dalam uji materi UU 20/1997 tentang PNBP adalah pasal 3 ayat (2) bahwa tarif atas jenis PNBP ditetapkan dalam UU atau Permen yang menetapkan jenis PNBP yang bersangkutan.

Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu 30 April 2014, pemerintah menyatakan, besaran dan jenis tarif dalam semua PNBP bersifat dinamis dan selalu berubah setiap waktu mengikuti perkembangan.

Pemerintah mempermasalahkan kerumitan dan panjangnya jalur yang harus dilakukan untuk mengubah Undang-undang jika penetapan PNBP harus lewat UU. Menanggapi hal tersebut, Margarito Kamis mengatakan, hal itu bukan alasan yang bisa ditolerir, karena persoalannya bukan di situ, melainkan pada perintah Konstitusi.

“Kalau pemerintah bersikukuh dengan pendapatnya, itu sama saja pemerintah hanya mencari gampangnya saja dalam membebankan pungutan ke rakyat," tuturnya.

Sebagaimana telah diberitakan, gugatan uji materi terhadap UU Nomor 20/1997 tentang PNBP telah memasuki persidangan di Mahkamah Konstitusi. Pemohon uji materi ini adalah Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan Front Pembela Internet (FPI).
(maf)
Berita Terkait
Perubahan UU dan Aturan...
Perubahan UU dan Aturan Kementerian/Lembaga Harus Berdasarkan Kebutuhan Publik
10 Konstitusi Tertua...
10 Konstitusi Tertua di Dunia, Nomor 9 Jadi Rujukan di Berbagai Pemerintahan
Rapat Paripurna, DPR...
Rapat Paripurna, DPR Sepakat P2 APBN 2022 Lolos Jadi Undang-Undang
Dituduh Coba Ubah Konstitusi,...
Dituduh Coba Ubah Konstitusi, Presiden Marcos Jr Terancam Digulingkan
Penundaan Pemilu dan...
Penundaan Pemilu dan Kudeta Kekuasaan
Gelar Diskusi di Cirebon,...
Gelar Diskusi di Cirebon, DPD RI Ingin Amandemen UUD 45 Bersama-sama
Berita Terkini
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Penanganan Dugaan Kasus...
Penanganan Dugaan Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Independensi Penegak Hukum
Anak Ferdy Sambo Ikut...
Anak Ferdy Sambo Ikut Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira Polri di Istana
Prabowo Lantik Donny...
Prabowo Lantik Donny Ermawan Jadi Gubernur Universitas Republik Indonesia dan Yos Sunitiyoso Wagub URI
Perindo Dukung Perpres...
Perindo Dukung Perpres Ojol Jadi Payung Penguatan UMKM Digital dan Kesejahteraan Pengemudi
Infografis
Waspada 8 Gejala Awal...
Waspada 8 Gejala Awal Hipertensi, Jangan Dianggap Sepele
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved