Buruh vs investasi

Kamis, 01 Mei 2014 - 14:45 WIB
Buruh vs investasi
Buruh vs investasi
A A A
HARI ini adalah hari buruh internasional yang dirayakan setiap 1 Mei. Peringatan hari buruh kali ini menjadi istimewa karena untuk pertama kalinya masuk dalam kalender hari libur nasional yang mengacu kepada surat Keputusan Presiden (Keppres) RI No 24 Tahun 2013 tentang penetapan 1 Mei sebagai hari libur nasional.

Hari ini Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melibatkan ratusan ribu buruh yang akan turun ke jalan dimana aksi akan dipusatkan di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat dan berakhir di Istana Negara yang bakal diwarnai orasi seputar tuntutan buruh untuk hidup sejahtera. Seperti lagu lama, tuntutan buruh selalu berputar pada tiga hal yakni upah layak, hidup layak dan kerja layak.

Ketiga komponen tuntutan buruh tersebut pada peringatan hari buruh kali ini diimplementasikan ke dalam 10 permintaan. Kesemuanya adalah; kenaikan upah minimum provinsi(UMP) sebesar 30 persen untuk semua daerah pada tahun depan, revisi komponen kebutuhan hidup layak (KHL) menjadi 84 item, penolakan penangguhan upah minimum oleh perusahaan, tuntutan BPJS ketenagakerjaan tentang jaminan pensiun, penghapusan outsourcing, jaminan kesehatan, pengesahan rancangan undang-undang (RUU) pekerja rumah tangga, revisi undang-undang (UU) perlindungan pekerja di luar negeri, pencabutan UU Ormas menjadi UU Perkumpulan, dan penyediaan transportasi publik, perumahan dan pendidikan.

Dari sebanyak 10 tuntutan buruh tersebut, yang paling sensitif bagi pengusaha adalah permintaan kenaikan UMP yang merata semua daerah sebesar 30 persen. Simak saja reaksi dari Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Suryo Bambang Sulisto yang menyatakan tuntutan kenaikan UMP sebesar 30 persen sangat memberatkan karena beban operasional akan semakin besar.

Selain membebani pengusaha dalam negeri, Suryo juga menilai permintaan kenaikan upah tersebut dapat mengganggu investasi di Indonesia. Alasannya, bagi investor persoalan besaran upah buruh salah satu pertimbangan utama untuk menanamkan modal pada sebuah negara. Bila upah buruh di atas rata-rata maka investor dipastikan berpikir ulang untuk merealisasikan investasinya.

Karena itu, pihak Kadin meminta pihak berwenang yang berkaitan dengan penetapan pengupahan mempertimbangkan dengan matang dan dihitung penuh kehati-hatian sebelum memutuskan kenaikan upah buruh. Tuntutan kenaikan upah buruh di mata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi dianggap hal yang normatif, hanya saja tuntutan tersebut harus realistis tidak bisa memaksakan kehendak sepihak.

Sofjan menyarankan baik perusahaan maupun buruh harus bernegosiasi yang sehat untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan bukan dengan cara berdemonstrasi yang tidak jarang berakhir dengan tindakan anarkistis. Tidak ada yang diuntungkan, pengusaha bisa bangkrut, buruh bisa kena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan investor asing hengkang ke negeri lain. Membahas persoalan upah buruh memang tak pernah ada ujungnya tetapi bukan berarti tanpa solusi.

Kita harus sepakat, isu upah murah yang selalu dikembangkan untuk menarik investor asing sudah tidak tepat lagi menjadi iming-imingan. Dan, pemahaman akan daya saing industri berdasarkan tingkat upah saatnya dibuang jauh-jauh. Daya saing industri di negeri ini harus bermuara dari produktivitas yang tinggi dan tingkat efisiensi industri itu sendiri. Pemerintah sendiri telah memproklamasikan bahwa persoalan upah murah di negeri ini sudah berakhir.

Namun, pernyataan itu terasa masih sebuah slogan buktinya buruh masih terus turun ke jalan meneriakkan tuntutan kenaikan upah yang layak untuk hidup sejahtera. Memang harus diakui bahwa tingkat pendidikan buruh di Indonesia masih jadi kendala utama berkaitan dengan pemberdayaan, dari total 117,37 juta pekerja didominasi dengan latar belakang berpendidikan rendah, yakni sekolah dasar (SD) ke bawah 65 juta orang atau 47 persen, sekolah menengah pertama (SMP) sebanyak 20,5 juta orang atau 18 persen.

Meski demikian, pemerintah tidak boleh kehilangan akal dengan membenahi sektor lain yang tidak bersahabat dengan dunia usaha, seperti sistem birokrasi yang penuh aksi korup, dan penyediaan infrastruktur yang memadai. Dan, tentu hari ini kita berharap perayaan hari buruh internasional bisa berlangsung damai, para buruh dapat menyampaikan aspirasinya tanpa harus diwarnai aksi anarkis.

Dan, kalangan pengusaha serta para investor asing tak perlu diliputi kekhawatiran yang berlebih, pasti ada jalannya bila semua pihak bisa saling memahami. Selamat merayakan hari buruh internasional.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2006 seconds (0.1#10.140)